Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. Foto: Medcom/Tria.
Media Indonesia • 8 November 2023 17:40
Solo: Calon wakil presiden (Cawapres) Gibran Rakabuming Raka menghormati putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikan sang paman, Anwar Usman dari jabatan Ketua MK, karena dianggap melakukan pelanggaran etika berat
"Kita hormati saja keputusan yang ada di sana (MKMK) ," kata Gibran singkat di Balai Kota Surakarta, Jawa Tengah, Rabu, 8 November 2023.
Putra sulung Presiden Jokowi yang masih menjabat Wali Kota Solo itu langsung memasuki kantornya usai menjawab singkat atas pertanyaan wartawan. Ia tidak merespons lagi pertanyaan-pertanyaan lain yang diajukan awak media.
Gibran tidak pula menjawab pertanyaan soal kelanjutan langkahnya terkait kontestasi Pilpres 2024, di mana dirinya berstatus sebagai cawapres dari capres Prabowo Subianto yang diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM).
Seperti diketahui, Gibran diusung KIM untuk mendampi hi Prabowo Subianto setelah MK yang diketuai Anwar Usman menguatkan lewat putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal syarat usia capres dan cawapres.
Namun, kemudian MKMK memberikan putusan tamat bagi Anwar Usman dari jabatan Ketua MK, usai menyidangkan pelaporan sejumlah pihak, seperti dari CALS, Denny Indrayana, Advokat Pengawal Konstitusi, LBH Yusuf, Komite Independen Pemantau Pemilu, Tumpak Nainggolan, BEM Unusia, Perhimpunan Advokat Demokrasi Indonesia, dan perorangan,yang menggugat putusan MK atas perkara nomor 90.
Para pelapor kepada MKMK menyatakan dugaan adanya konflik kepentingan dalam Putusan MK. Sebab, adanya putusan itu seakan membuka jalan bagi Gibran, sang keponakan untuk diusung sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024.
"Hakim terlapor (Anwar Usman) terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan, dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan," kata Jimly yang didampingidua anggota MKMK, Wahiduddin Adams dan Bintan Saragih.
Selain diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua MK, Anwar juga dikenai sanksi lain. Ia dilarang mengadili sejumlah perkara persidangan, meski yang bersangkutan masih menjadi hakim konstitusi.