Ilustrasi/Medcom.id
Media Indonesia • 16 November 2023 13:36
Majalengka: Bawaslu menyatakan Bupati Majalengka melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Bawaslu telah selesai melakukan investigasi terkait beredarnya rekaman Bupati Majalengka, Karna Sobahi, yang mengajak untuk memenangkan caleg hingga capres," tutur ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka, Dede Rosada, Kamis, 16 November 2023.
Tim investigasi yang dibentuk langsung turun ke lapangan dan berhasil mendapatkan sejumlah fakta. Fakta yang didapat tim investigasi di antaranya Karna Sobahi diundang secara resmi melalui surat dari organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memberikan sambutan di acara tersebut.
Bahkan tidak ada undangan lain selain Bupati Majalengka. Karna Sobahi lantas mengajak tamu undangan memilih calon tertentu.
Tindakannya jelas melanggar Pasal 283 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pada undang-undang tersebut menyebutkan bahwa pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta ASN lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
Sedangkan pada ayat 2 disebutkan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
Namun, pasal tersebut tidak menyebutkan tentang sanksi bagi pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta ASN lainnya yang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
Bawaslu Majalengka pun melakukan kajian hukum dan hasilnya diputuskan Bawaslu Kabupaten Majalengka akan mengirimkan surat ke Kemendagri RI untuk membina Bupati Majalengka. Pembinaan itu berkaitan posisi Kemendagri sebagai pembina kepala daerah, sehingga tidak mengulangi lagi kampanye semacam itu di kemudian hari.
Selain itu, Bawaslu Majalengka juga sudah mengirimkan surat resmi ke Bupati Majalengka agar tidak melakukan hal serupa di kemudian hari.
Sebelumnya, beredar rekaman audio dan video Karna Sobahi meminta hadirin yang hadir di suatu kegiatan untuk membantu Pemkab Majalengka mengamankan Pemilu 2024. Karna juga mengajak mereka untuk memenangkan caleg dan capres yang diusung partainya, PDIP.
"Saya sebagai bupati dan Pak Tarsono sebagai wakil bupati punya kewajiban mengamankan dan memenangkan Pileg serta Pilpres 2024, Kami punya jago-jago yang harus saudara-saudara perjuangkan. Untuk di pusat ada Pak TB Hasanuddin nomor 1, di Jabar ada Bu Ineu Purwadewi Sundari nomor 1, dan ada para Caleg di Dapil 1-5 (Majalengka)," ujar dia.
Dalam kesempatan itu, Karna berjanji akan meminta para caleg tersebut untuk berkomunikasi dengan hadirin di acara tersebut.
"Saya ngomong begini karena saudara-saudara bukan ASN, jadi bebas dan leluasa." ucap dia.
Karna juga menyatakan tugasnya sebagai ketua DPC PDI-P untuk memenangkan capres dan cawapres yang diusung oleh partainya.
"Tugas bupati sebagai Ketua DPC (PDI-P) punya kewajiban untuk memenangkan (Pileg dan Pilpres). Kita punya paket lengkap capres dan cawapres, Pak Ganjar yang nasionalis, serta Pak Mahfud yang agamis. Negeri ini harus dibangun oleh kekuatan nasionalis dan agamis," tutur dia.