Sosok Zulkarnaen Apriliantony, Tersangka Judol Libatkan Komdigi

Tersangka Zulkarnaen/Medcom.id/Siti

Sosok Zulkarnaen Apriliantony, Tersangka Judol Libatkan Komdigi

Siti Yona Hukmana • 25 November 2024 14:34

Jakarta: Polda Metro Jaya menghadirkan 24 tersangka melindungi situs judi online (judol), yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Salah satunya, tersangka inisial T.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, membenarkan bahwa T adalah Tony Tomang alias Zulkarnaen Apriliantony.

“Iya (T adalah Zulkarnaen Apriliantony),” kata Wira di Polda Metro Jaya, Senin, 25 November 2024.

Dalam kasus ini, Zulkarnaen berperan merekrut dan mengkoordinir tersangka Adi Kismanto alias AK,  AJT, dan M alias A. AK merupakan staf ahli Komdigi dan AJT adalah CEO PT DTB.
 

Baca: Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi, Rp167 Miliar dan 26 Mobil Mewah Disita

28 tersangka

Total 28 ditetapkan tersangka dalam kasus judol melibatkan pegawai Komdigi. Sebanyak, 24 orang telah ditangkap dan ditahan dan empat tersangka lainnya masih diburu atau masuk daftar pencarian orang (DPO).

Rincian 28 tersangka itu ialah 9 pegawai Komdigi berinisial DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, dan RR. Kemudian, satu staf ahli Komdigi berinisial AK.

Sisanya warga sipil. Mereka ialah A, BN, HE dan J (DPO), B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO), C (DPO), A alias M, MN, dan DM, AJ, DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, RR, D, E, dan T.

Berikut peran ke-28 tersangka:
  1. Empat orang berperan sebagai bandar atau pemilik atau pengelola website judi. Mereka ialah A, BN, HE dan J (DPO)
  2. Tujuh orang berperan sebagai agen pencari website judi online. Mereka berinisial B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO), dan C (DPO)
  3. Tiga orang berperan mengepul list website judi online dan menampung uang setoran dari agen, berinisial A alias M, MN, dan DM
  4. Dua orang berperan memfilter atau memverivikasi website judi online agar tidak terblokir. Mereka berinisial AK dan AJ
  5. Sembilan orang oknum pegawai kementerian Komdigi yang berperan mencari website judi online dan melakukan pemblokiran. Mereka berinisial DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, dan RR
  6. Dua orang berperan dalam melakukan TPPU. Mereka berinisial D dan E
  7. Satu orang berinisial T, berperan merekrut dan mengkoordinir para tersangka. Khususnya tersangka M alias A, AK, dan AJ. Sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website judi.

Para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Pasal 303 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi, dengan penjara paling lama 10 tahun.

Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan pidana penjara paling lama 20 tahun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)