Eks Bendahara Korupsi Dana Desa Rp600 Juta di Inhil Riau

Tersangka korupsi dana desa di Kabupaten Inhil, Riau. Metro TV

Eks Bendahara Korupsi Dana Desa Rp600 Juta di Inhil Riau

Apriyal • 25 November 2024 06:46

Inhil: Satuan Reskrim Polres Inhil menetapkan seorang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Desa Kelumpang tahun 2017, di Kabupaten Inhil Riau. Tersangka merupakan mantan bendahara desa berinisial DN 36 tahun diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana Desa Kelumpang, Kecamatan Gaung Anak Serka, Kabupaten Indragiri Hilir tahun 2017 sebesar Rp 1,3 miliar.

Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat, kerugian negara akibat penyalahgunaan dana desa tersebut diperkirakan mencapai 636 juta rupiah. Setelah serangkaian penyelidikan yang panjang, pihak kepolisian akhirnya melakukan penahanan terhadap DN, yang kini telah berstatus tersangka.
 

Baca: Menteri Desa PDT Bakal Libatkan Perguruan Tinggi Bangun Desa

"Proses penyelidikan kasus ini sudah dimulai sejak tahun 2022. Polisi sudah melakukan beberapa kali gelar perkara, mulai dari penyelidikan hingga penyidikan, dan akhirnya pada gelar perkara terakhir dan memutuskan untuk menetapkan tersangka," kata Kanit Tipikor Polres Inhil, Iptu Hendrizal, Minggu, 24 November 2024.

Polisi akan terus mengembangkan kasus ini, mengingat kemungkinan masih ada tersangka lainnya yang terlibat dalam penggelapan anggaran desa tersebut. Tersangka DN dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)