Tersangka korupsi dana desa di Kabupaten Inhil, Riau. Metro TV
Apriyal • 25 November 2024 06:46
Inhil: Satuan Reskrim Polres Inhil menetapkan seorang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Desa Kelumpang tahun 2017, di Kabupaten Inhil Riau. Tersangka merupakan mantan bendahara desa berinisial DN 36 tahun diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana Desa Kelumpang, Kecamatan Gaung Anak Serka, Kabupaten Indragiri Hilir tahun 2017 sebesar Rp 1,3 miliar.
Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat, kerugian negara akibat penyalahgunaan dana desa tersebut diperkirakan mencapai 636 juta rupiah. Setelah serangkaian penyelidikan yang panjang, pihak kepolisian akhirnya melakukan penahanan terhadap DN, yang kini telah berstatus tersangka.
Baca: Menteri Desa PDT Bakal Libatkan Perguruan Tinggi Bangun Desa |