Kasus Harun Masiku, KPK: Tak Ada Tekanan

Poster buronan Harun Masiku/Medcom.id/Candra

Kasus Harun Masiku, KPK: Tak Ada Tekanan

Candra Yuri Nuralam • 13 June 2024 08:28

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada tekanan dalam mengusut suap maupun pencarian buronan Harun Masiku. Wakil Ketua Lembaga Antirasuah Alexander Marwata mengeklaim tidak pernah diintervensi pihak mana pun.

“Enggak ada, sama sekali enggak ada (tekanan). Setidaknya saya enggak pernah dihubungi oleh pihak manapun,” kata Alex di Jakarta, Kamis, 13 Juni 2024.

Alex menegaskan Harun terus dicari penyidik untuk bertanggung jawab. Pimpinan sudah berkali-kali menerbitkan surat penangkapan, bahkan sampai ke luar negeri.

“Beberapa informasi misalnya terkait keberadaan yang bersangkutan, waktu itu di Filipina kita kirim tim ke Filipina. Ada informasi katanya yang bersangkutan jadi marbot di masjid di Malaysia. Kita kirim tim ke sana,” ujar Alex.

Namun, semua usaha masih belum membuahkan hasil. KPK menegaskan Harun belum tertangkap bukan karena adanya pihak yang meminta.
 

Baca: Janji Melulu Tangkap Masiku

Lebih lanjut, Harun disarankan untuk menyerahkan diri. Sebab, pelariannya lebih merugikan ketimbang bertanggung jawab dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.

“Ya syukur-syukur kalau yang bersangkutan ini pada kesempatan ini mungkin dengar dan dengan sukarela kemudian menyerahkan diri kan itu lebih baik lagi kan,” ucap Alex.

Dalam perkembangan kasus ini, KPK memeriksa Hasto Kristiyanto terkait kasus Harun Masiku pada Senin, 10 Juni 2024. Usai dimintai keterangan dia menyebut ponsel dan tas miliknya diambil penyidik.

“Tas dan handphone atas nama saya disita,” kata Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 10 Juni 2024.

Hasto menyebut dua barangnya itu diambil dari asistennya, Kusnadi saat pemeriksaan berlangsung. Sekjen PDIP itu merasa keberatan dengan upaya paksa yang dilakukan penyidik tersebut.

“Karena segala sesuatunya harus didasarkan sesuai hukum acara pidana. Karena ini sudah suatu bentuk tindakan pro justisia sehingga hak untuk didampingi penasihat hukum harusnya dipenuhi oleh mereka yang menegakkan hukum,” ujar Hasto.

Dia tidak memerinci isi tas dan ponsel yang disita. Menurutnya, pemeriksaan belum sampai kepada materi kasus.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)