Pelayanan Publik Dipastikan Tak Terganggu Pascapenetapan Tersangka Pj Bupati Bandung Barat

Suasana di Kantor Penjabat Bupati Bandung Barat, Jawa Barat.

Pelayanan Publik Dipastikan Tak Terganggu Pascapenetapan Tersangka Pj Bupati Bandung Barat

Media Indonesia • 5 June 2024 20:37

Bandung: Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menyatakan penetapan status tersangka Arsan Latief bukan sebagai Penjabat Bupati Bandung Barat, melainkan dalam jabatannya sebagai Inspektur Wilayah IV Itjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dia memastikan memastikan pelayanan kepada masyarakat di lingkungan Pemda Kabupaten Bandung Barat tetap berjalan optimal. "Pelayanan harus tetap berjalan, tidak boleh terganggu layanan kepada masyarakat," katanya, Rabu, 5 Juni 2024.
 

Baca: Pj Bupati Bandung Barat Tolak Berkomentar usai Ditetapkan Tersangka oleh Kejati Jabar

Dia mengaku telah mengirim surat kepada Kementerian Dalam Negeri menunggu proses untuk menggantikan Arsan Latief. "Kami tidak bisa langsung mengganti. Jadi kami harus menulis surat kepada Kemendagri. Pasti secepatnya diinformasikan. Kalau sudah ada keputusan, kami akan tindaklanjuti secepatnya," tambahnya.

Bey juga menjelaskan bahwa proses surat menyurat yang telah dikirimkan oleh Pemda Provinsi Jabar ke Kementerian Dalam Negeri melalui surat elektronik. Hingga saat ini belum ada keputusan dari Kemendagri untuk pengganti Arsan Latief.

"Ini juga surat menyuratnya bisa melalui elektronik. Belum ada nama pengganti. Mekanismenya hanya memberitahukan sebagai tersangka. Arahan selanjutnya seperti apa, kita tunggu" ujar Bey.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)