ilustrasi medcom.id
Media Indonesia • 20 June 2024 22:12
Kupang: Rutan Kelas IIB Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali disorot. Setelah kasus pungli terhadap tahanan hingga Rp40 juta per orang, kini muncul kasus baru yakni penganiayaan terhadap tahanan.
Kasus penganiayaan itu dilaporkan ke Ombudsman NTT. Bahkan, Kantor Wilayah Hukum dan HAM NTT telah memanggil Abraham Angga Linho Telaleol, pegawai penganiaya tahanan, untuk diberikan pembinaan.
Kasus itu terungkap setelah dua tahanan kasus dugaan pengeroyokan bernama Janward CH Ndun dan Petrus Anderson Doko ditahan di Rutan tersebut sejak 15 Mei 2024. Suatu hari, dua adik perempuan dari tahanan Janward CH Ndun datang untuk mengenguk kakaknya.
Di sana, Janward bercerita bahwa ia dan temannya sering dianiaya oleh Abraham Angga Linho Telaleol. Akibat penganiyaan itu, tambahnya, dirinya mengalami memar di badan.
"Setiap kali dia (Abraham Angga Linho Telaleol) piket malam atau siang, dia panggil dianiaya dan disiksa," kata Frans Ndun, orangtua Janward CH Ndun, kepada wartawan di Pengadilan Negeri Kupang, Kamis, 20 Juni 2024.
Baca: Bule Jerman yang Ngamuk di Jalanan Bali Ditangkap |