Wakil Ketua KPK Nurul Gufron. Foto: Medcom.id/Candra Yuri
Candra Yuri Nuralam • 23 June 2024 09:00
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong adanya kerja sama antarnegara untuk mempersempit pergerakan koruptor. Permintaan itu dicetuskan dalam pertemuan tingkat tinggi Law Enforcement and Anti-Corruption Authorities on Combating High-Level Corruption di Vilnius, Lithuania, beberapa waktu lalu.
“Khususnya karena pelaku cenderung memiliki akses untuk melarikan diri atau menyembunyikan asetnya di yurisdiksi asing,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron berdasarkan keterangannya yang dikutip pada Minggu, 22 Juni 2024.
Ghufron menjelaskan seluruh penegak hukum di dunia bakal kalah langkah jika tidak adanya kerja sama antarnegara untuk mempersempit pergerakan para koruptor. Sebab, mereka bisa menyembunyikan uang yang sudah dicuri ke negara lain.
“Untuk mempersempit ruang gerak koruptor serta memulihkan kerugian negara, perbedaan definisi korupsi antar negara tidak seharusnya menjadi hambatan bagi penegakan hukum,” ujar Ghufron.
Baca juga: KPK Enggan Ekspose Pengakuan Staf Hasto Soal Harun Masiku |