Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Media Indonesia • 28 June 2024 16:28
Jakarta: Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Teguh Arifiyadi menegaskan jika ada pegawai kementerian kedapatan bermain judi online maka bisa dikenakan sanksi tegas. Ancamannya berupa pemberhentian atau pemecatan.
"Menteri Kominfo sudah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh pegawai Kominfo apabila terbukti bermain judi online akan dikenakan sanksi berat sampai dengan pemberhentian," kata Teguh di Jakarta Pusat, Jumat, 28 Juni 2024.
Sementara awal tahun lalu, Menkominfo Budi Arie Setiadi mengeluarkan surat instruksi ke seluruh pegawai Kominfo dilarang berkomunikasi dengan pihak-pihak yang terlibat dengan judi online. Sehingga komunikasi saja tidak boleh apalagi membentuk atau memfasilitasi.
Baca juga: Kominfo Sebut Tak Ada Media Sosial yang Bersih dari Konten Porno hingga Judi Online |