KLHK Tegaskan Masyarakat yang Membela Lingkungan Hidup Tak Bisa Dipidana

Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Satyawan Pudyatmoko . Crosscheck Medcom.id

KLHK Tegaskan Masyarakat yang Membela Lingkungan Hidup Tak Bisa Dipidana

Candra Yuri Nuralam • 11 February 2024 12:07

Jakarta: Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Satyawan Pudyatmoko meminta masyarakat tidak segan melaporkan permasalahan lingkungan hidup di sekitarnya. Pemerintah menjamin pengadu tidak akan diproses hukum.

"Bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut pidana," kata Satyawan dalam acara Crosscheck by Medcom.id dengan tema ‘Jerat Aktivis Lingkungan, Sampai Kapan?’ pada Minggu, 11 Februari 2024.

Satyawan mengatakan pemerintah bertugas mengembangkan, dan melaksanakan kebijakan terkait pengelolaan aduan masyarakat soal lingkungan hidup. Peran serta warga dibutuhkan untuk memaksimalkan kewenangan itu.

"Untuk memperkuat peran serta masyarakat dalam memantau lingkungan hidup, dan hutan, diperlukan kebijakan pengelolaan pengaduan sebagai bagian dari peningkatan pelayanan publik," ucap Satyawan.
 

Baca juga: Rerie: Pengelolaan SDA Harus Dimaksimalkan untuk Kesejahteraan Rakyat

Kebijakan ini dilakukan karena banyaknya aktivis lingkungan hidup yang diserang balik dengan aturan hukum lain saat memberikan pengaduan maupun komentar. Pemerintah harus memastikan adanya perlindungan untuk masyarakat yang diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang PPLH.

"Pasal 66 UU PPLH ini dimaksudkan untuk melindungi para pembela lingkungan hidup dari tuntutan pidana, dan gugatan perdata karena mengungkap pelanggaran hak atas lingkungan hidup," ujar Satyawan.

Ajakan pengaduan masyarakat ini penting karena pemerintah tidak bisa sendirian mengatur permasalahan lingkungan hidup. Aduan dari warga juga dinilai penting untuk menambah mata pemerintah dalam melakukan pemantauan.

"Dan juga merupakan simbol perlindungan hukum sekaligus sebagai wujud sikap akomodatif dari UU PPLH terhadap pentingnya peran serta masyarakat termasuk melindungi individu dan kelompok masyarakat yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup," tutur Satyawan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)