Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Satyawan Pudyatmoko . Crosscheck Medcom.id
Candra Yuri Nuralam • 11 February 2024 12:07
Jakarta: Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Satyawan Pudyatmoko meminta masyarakat tidak segan melaporkan permasalahan lingkungan hidup di sekitarnya. Pemerintah menjamin pengadu tidak akan diproses hukum.
"Bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut pidana," kata Satyawan dalam acara Crosscheck by Medcom.id dengan tema ‘Jerat Aktivis Lingkungan, Sampai Kapan?’ pada Minggu, 11 Februari 2024.
Satyawan mengatakan pemerintah bertugas mengembangkan, dan melaksanakan kebijakan terkait pengelolaan aduan masyarakat soal lingkungan hidup. Peran serta warga dibutuhkan untuk memaksimalkan kewenangan itu.
"Untuk memperkuat peran serta masyarakat dalam memantau lingkungan hidup, dan hutan, diperlukan kebijakan pengelolaan pengaduan sebagai bagian dari peningkatan pelayanan publik," ucap Satyawan.
Baca juga: Rerie: Pengelolaan SDA Harus Dimaksimalkan untuk Kesejahteraan Rakyat |