Pemungutan suara Pemilu 2024 berlangsung di Berlin, Jerman, 10 Februari 2024. (Andi Tinellung)
Andi Tinellung • 13 February 2024 11:58
Berlin: Pencoblosan dalam Pemilu 2024 di Berlin, Jerman, telah berlangsung pada 10 Februari 2024 yang merupakan bagian dari kebijakan early voting bagi pemilih di luar negeri. Pesta demokrasi lima tahunan Indonesia di Jerman tersebut berjalan relatif lancar dan kondusif.
Kendati begitu, Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Berlin dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) Berlin tidak melakukan pemberian tanda silang pada sisa surat suara setelah pemungutan suara usai.
Hal tersebut menimbulkan protes dari para saksi paslon maupun saksi perwakilan partai politik karena tidak sesuai Keputusan KPU no. 66 tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu.
Dari keterangan yang diterima Medcom.id pada Selasa, 13 Februari 2024, saksi menganggap bahwa hal ini merupakan kelalaian serius yang dapat membuka peluang bagi penggunaan kembali surat suara tersebut secara tidak sah.
Saksi juga menyebutkan bahwa keamanan dan integritas proses Pemilu 2024 harus dijaga dengan memastikan bahwa semua surat suara yang tidak terpakai harus ditandai dengan jelas agar tidak dapat digunakan lagi.
Saksi juga mengungkapkan kekhawatirannya karena tidak mendapat informasi jelas tentang penyimpanan surat suara yang tidak terpakai. Terlebih lagi terdapat informasi kontradiktif mengenai lokasi penyimpanan surat suara tersebut.
Beberapa sumber menyatakan bahwa surat suara disimpan di gudang, sementara yang lainnya menyebutkan surat suara berada di kantor PPLN Berlin, yaitu di KBRI Berlin. Tentunya hal ini menimbulkan kekhawatiran akan keamanan sisa surat suara tersebut.