Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti (tengah). Dok. Istimewa
Akmal Fauzi • 5 February 2024 19:09
Jakarta: Putusan sidang etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dinilai ditindaklanjuti ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Putusan tersebut bisa menjadi bukti gugatan administratif pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres).
"Putusan DKPP ini kan soal etik mirip sama putusan Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin. Implikasi terhadap pencalonan Gibran memang tidak ada. Tapi bisa ditindaklanjuti Bawaslu dan PTUN untuk jadi keputusan administratif dan hukum," kata pakar hukum tata negara Bivitri Susanti saat dihubungi Media Indonesia, Senin, 5 Februari 2024.
Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera itu mengatakan jika di ujungnya ada pasangan calon yang melakukan gugatan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di MK, putusan DKPP bisa menjadi modal bukti yang diajukan soal legitimasi pencalonan Gibran.
Dia menyampaikan putusan DKPP itu juga mempertegas persoalan etik pencalonan Gibran sudah bermasalah sejak putusan MK soal batas usia capres dan cawapres.
"Ini mempertegas pilpres kali ini bermasalah sejak awal. Mulai dari putusan MK atas pencalonan Gibran. Tim Prabowo-Gibran pasti klarifikasi putusan DKPP dari aspek hukum. Tapi, berbicara pemilu tidak hanya soal hukum, tapi dari sisi etika politiknya sudah bermasalah," kata dia.
Baca Juga:
Ketua KPU Terbukti Langgar Etik soal Batas Usia Pencalonan Capres-Cawapres |