Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Media Indonesia • 11 February 2024 18:31
Jakarta: Koordinator Nasional JPPR Nurlia Dian Paramita membeberkan berbagai potensi kecurangan menjelang tahap pemungutan suara Pemilu 2024. Potensi tersebut terjadi dari tahap pencoblosan hingga rekapitulasi suara.
Mita menyampaikan kecurangan pada tahap pencoblosan terjadi karena Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum terkait daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan. Dalam aturan tersebut, pemilih yang memiliki kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) dapat memilih di domisili baru meski tidak masuk ke dalam daftar pemilih tetap (DPT). Menurut dia, aturan ini sangat berpotensi pemilih memberikan hak pilihnya di dua TPS.
“Gambarannya, si pemilih di pagi hari dari jam 7-12 memilih di TPS awal dimana si pemilih menjadi DPT. Kemudain siangnya memilih di TPS tempat pemilih sudah pindah domisili dengan menggunakan hak pilihnya sebagai DPK. Ini kan sangat besar potensinya dengan ketentuan KPU tersebut,” kata Mita kepada Media Indonesia, Minggu, 11 Februari 2024.
Kemudian bahaya kecurangan juga bisa terjadi dalam proses penghitungan. Mita mencontohkan ketentuan KPU yang mengatur salinan hasil penghitungan digandakan dalam bentuk fotokopi atau dokumen elektronik. Ketentuan tersebut termaktub dalam Pasal 60 PKPU 25 Tahun 2023.
Dia menilai salinan yang diberikan kepada saksi dan pengawas TPS akan menimbulkan celah potensi kecurangan. Sebab, adanya standar ganda terhadap dokumen hasil penghitungan.
Baca juga:
Pencoblosan Dinilai Sangat Rawan Kecurangan |