Ajudan Prabowo Mayor Inf Teddy Indra Wijaya. Dok Screenshoot YouTube KPU
Sri Utami • 20 December 2023 11:07
Jakarta: Kehadiran Mayor Teddy Indra Wijaya pada acara debat capres putaran pertama dan menjadi tim pendukung paslon 02 secara jelas merupakan bentuk dukungan kasat mata terhadap paslon Prabowo-Gibran. Koalisi Masyarakat Sipil menilai, kehadiran Mayor Teddy pada acara debat capres putaran pertama merupakan pelanggaran terhadap ketentuan UU TNI.
Dalam ketentuan tersebut anggota TNI harus bersikap netral dalam pemilu dan tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik praktis. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 39 angka 2 UU No 34 tahun 2004 tentang TNI yang menyebutkan bahwa prajurit TNI dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis. Sementara itu, acara debat capres merupakan kegiatan kampanye politik praktis yang difasilitasi oleh KPU sebagai penyelenggara pemilu.
Wakil Koordinator Bidang Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andi Muhammad Rizaldi menekankan kehadiran Teddy dengan segala atribut dan tindakannya melanggar aturan dalam UU Pemilu. Pasal 280 ayat (2) huruf g UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan anggota TNI dan kepolisian.
"Pelanggaran terhadap hal ini juga merupakan bentuk pidana Pemilu sebagaimana ditegaskan dalam pasal 280 ayat (4) dengan ancaman sanksi pidana selama satu tahun atau denda Rp 12 juta," ujarnya, Rabu, 20 Desember 2023.
Hal ini terjadi karena pengabaian prinsip netralitas yang dilakukan oleh capres Prabowo Subianto yang didukung oleh Presiden Joko Widodo. Prabowo enggan mundur dari jabatannya sebagai Menteri Pertahanan, sementara sikap ini dipertegas oleh Presiden Joko Widodo yang mengeluarkan aturan (PP No. 53 tahun 2023) bahwa Menteri (dan walikota) tidak harus mundur dari jabatannya ketika dicalonkan oleh partai politik sebagai capres/ cawapres.
"Kami mendesak pelanggaran terhadap netralitas TNI yang dilakukan oleh Mayor Teddy Indra Wijaya tidak boleh dibiarkan tanpa adanya sanksi melalui penegakan hukum, baik dari Bawaslu RI maupun Mabes TNI," ungkapnya.
Baca juga: Jamin Netralitas di Pemilu 2024, Panglima TNI Diminta Tegas |