Gedung DPR. Foto: MI/Bary Fathahillah.
Rahmatul Fajri • 17 December 2024 21:57
Jakarta: Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menilai perlu formula yang tepat dalam menyusun aturan terkait pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Hal ini penting untuk mengantisipasi terjadinya premanisme politik dan praktik politik uang agar tidak mengulangi sejarah kelam pilkada masa lalu.
"Kita harus mencari formula yang tepat agar korupsi dan money politic itu tidak beralih ke partai politik dan DPRD, agar traumatik politik masa lalu tidak terulang," ujar Rifqinizamy melalui keterangan tertulis, Selasa, 17 Desember 2024.
Legislator Fraksi NasDem itu menjelaskan berdasarkan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 22/1999 tentang Pemerintah Daerah, pemilihan sempat dilakukan melalui DPRD. Namun, dalam implementasinya justru kontraproduktif dari harapan. Bahkan, pemilihan melalui DPRD saat itu tak menjawab masalah tentang dampak pemilihan langsung, seperti politik uang.
Rifqinizamy mengaku Komisi II DPR akan mempertimbangkan sejumlah aspek agar formulasi aturan dalam pengaturan pemilihan kepala daerah dapat relevan dan berkesesuaian dengan cita-cita demokrasi.
"Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah yang dulu mengamanatkan pemilihan gubernur, bupati, wali kota melalui DPRD, diwarnai oleh aksi premanisme politik dan politik uang di berbagai tempat. Kita harapkan hal semacam itu tidak terulang kembali," tegasnya.
Baca juga: PDIP Jakarta Tolak Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD |