Ilustrasi. Medcom.id.
Siti Yona Hukmana • 26 August 2024 08:14
Jakarta: Fandy Lie (FL), adik bos Sriwijaya Air Hendry Lie segera diadili dalam kasus tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Dia dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 23 Agustus 2024.
"Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas tersangka FL kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangan tertulis, Senin, 26 Agustus 2024.
Selain melimpahkan Fandy yang merupakan marketing PT Tinindo Internusa (TIN), penyidik Kejagung juga menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan. Barang bukti itu berupa dokumen serta tanah dan bangunan.
Adapun keterlibatan Fandy dalam rasuah ini ialah dalam kurun waktu 2018-2019, Direktur Utama PT RBT Suparta (SP) bersama Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah (RA) menginisiasi pertemuan dengan Direktur Utama PT Timah 2016-2011 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) dan Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018 Emil Ermindra (EE). Pertemuan itu untuk permufakatan jahat dengan mengakomodir penambangan timah illegal di wilayah IUP PT Timah.
"Yang dibungkus seolah-olah kesepakatan kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah dan menyepakati harga," ungkap Harli.
Baca juga: Helena Lim Ubah Uang Korupsi jadi Mobil hingga Tas Bermerek |