Helena Lim Ubah Uang Korupsi jadi Mobil hingga Tas Bermerek

Ilustrasi pengadilan. Medcom.id

Helena Lim Ubah Uang Korupsi jadi Mobil hingga Tas Bermerek

Candra Yuri Nuralam • 21 August 2024 19:06

Jakarta: Selebgram Helena Lim juga didakwa melakukan pencucian uang atas kasus dugaan korupsi pengolahan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk. Dana yang diterima pemilik PT Quantum Skyline Exchange itu diseolahkan sebagai coorporate social responsibility (CSR).

“Bahwa dari pengelolaan dana pengamanan seolah-olah CSR tersebut, terdakwa Helena melalui pada PT Quantum Skyline Exchange mendapatkan keuntungan yang selanjutnya dipergunakan untuk sejumlah pembelian,” kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) Ardito Muwardi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 21 Agustus 2024.
 

Baca Juga: 

Selebgram Helena Lim Jalani Sidang Perdana di PN Jakpus


Jaksa menjelaskan sebagian uang yang diterima sudah dijadikan rumah, tanah, dan ruko. Lokasinya ada di Penjaringan, Jakarta Utara, Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, dan Kapuk Muara.

Helena juga menggunakan uang hasil tindak pidana itu untuk membeli sejumlah mobil. Salah satunya yakni Lexus UX300E 4x2 AT.

Jaksa juga menyebut adanya 29 tas bermerek yang dibeli Helena dari uang hasil tindak pidana tersebut. Kebanyakan mereknya yakni Louis Vuitton, Channel, dan Hermes.

Penuntut umum juga menyebut Helena menyimpan uang asing senilai Rp36 miliar. Jaksa juga menyebut ada uang tersimpan dalam brangkas selebram itu senilai Rp1,45 miliar dan Rp571,24 juta.

“Bahwa dalam melakukan sejumlah transaksi uang dari pengumpulan dana pengamanan seolah-olah CSR tersebut, terdakwa Helena menggunakan beberapa rekening dan money changer yang disembunyikan dan disamarkan,” ucap Ardito.

Dalam dugaan pencucian uang ini, Helena disangkakan melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 56 ke-1 KUHP. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)