Siti Yona Hukmana • 26 August 2024 22:52
Jakarta: Hakim Pengadilan Negeri Karawang yang menyidang perkara anak gugat ibu kandung, diminta jeli melihat perkara tersebut. Sebab, ada dugaan pihak lain terlibat dalam perkara pemalsuan dokumen yang menyeret Dirut EMKL Bima Jaya Mustika, Kusumayati.
"Kami meminta kepada penuntut umum dan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara pemalsuan surat ini agar lebih jeli dan teliti melihat peran kedua anak terdakwa," kata aktivis yang juga pemerhati sosial, A Badjuri, dalam keterangan yang dikutip Senin, 26 Agustus 2024.
Dugaan itu muncul, kata Badjuri, merujuk pada proses penerbitan surat keterangan waris (SKW). Kemudian, akta perubahan kepemilikan saham dan akta otentik berupa surat keterangan hak waris (SKHW).
"Bersama dengan notaris. Ketiganya berperan aktif hingga perkara ini masuk ke persidangan," kata dia.
Kedua anak terdakwa, Dandy Sugianto dan Ferline Sugianto, diduga Badjuri terlibat perkara ini. Mengingat, keterangan Dandy bertolak belakang dengan keterangan pihak notaris Nyi Raden Kania Nursanti.
Pada persidangan beberapa waktu lalu, Dandy mengaku tak mengerti persoalan antara ibunya dengan sang adik Stephanie. Hal itu diutarakan Dandy saat dimintai keterangan oleh hakim Nelly Andriani.
“Saudara saksi, apakah saudara mengetahui persoalan Ibu Kusumayati dengan Stephanie?” tanya Hakim.
“Saya juga nggak ngerti,” jawab Dandy.
Hakim lalu kembali mengajukan pertanyaan ke Dandy dan mempertegas apakah saksi terkait hak-hak Stephanie Sugianto yang diambil.
“Saudara tahu kan terjadinya selisih paham Ibu Stephanie dengan Ibu Kusumayati? Apakah adik saudara (Stephanie-red) tidak dimasukkan ke ahli waris atau ada hak yang dihilangkan?,” tanya hakim.
Dandy pun mengklaim bahwa Kusumayati tidak menghilangkan hak-hak Stephanie. “Nggak ada Bu. Nggak ada yang dihilangkan,” ucap Dandy.
Sementara itu, Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat juga meragukan kesaksian dua anak terdakwa Kusumayati, Dandy dan Ferline, dalam lanjutan sidang kasus pemalsuan tanda tangan dalam surat keterangan waris di Pengadilan Negeri Karawang.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Nelly Andriani di Pengadilan Negeri Karawang, Selasa, jaksa meragukan kesaksian Dandy yang sebelumnya telah bersaksi mengatakan tidak tahu apa pun soal pemalsuan tanda tangan Stephanie (pelapor) dalam surat keterangan waris (SKW)
Jaksa Sukanda mengatakan bahwa pihaknya merasa aneh saat saksi Dandy dan Ferline yang merupakan anak terdakwa sekaligus saudara pelapor mengaku tidak tahu soal pembuatan SKW, akta perubahan saham, dan notula rapat pemegang saham tersebut.
"Tadi sudah diungkap oleh saksi notaris, yah, ini aneh, kenapa Dandy bilang tidak tahu? Dan si Ferline ini ragu-ragu, padahal notaris bilang bahwa ketiganya itu, terdakwa Kusumayati, Dandy, Ferline, menandatangani langsung surat-surat itu di hadapan notaris," kata Sukanda.