Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Tri Subarkah • 26 August 2024 20:52
Jakarta: Sebanyak tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti, dinilai telah mengabaikan hati nurani saat menjatuhkan putusan. Maka, ketiganya dinilai layak direkomendasikan Komisi Yudisial (KY) untuk dipecat.
Pengajar Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah menilai, para hakim tersebut lupa harus bekerja atas nama keadilan. Terlebih, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menegaskan bahwa hakim harus menggali dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat.
"Jadi mestinya hati nurani mereka diaftifkan, insting keadilannya difungsikan. Itu yang tidak kita dapatkan pada hakim-hakim yang menangani perkara ini," kata Herdiansyah kepada Media Indonesia, Senin, 26 Agustus 2024.
Sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) memberikan rekomendasi agar Mahkamah Agung memberikan sanksi tegas terhadap tiga hakim yang menjatuhkan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur. Ketiga hakim itu diminta dipecat.
Baca juga:
KY Rekomendasikan MA Pecat 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur |