3 Hakim Pembebas Ronald Tannur Disebut Abaikan Hati Nurani

Ilustrasi. Foto: Medcom.id

3 Hakim Pembebas Ronald Tannur Disebut Abaikan Hati Nurani

Tri Subarkah • 26 August 2024 20:52

Jakarta: Sebanyak tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti, dinilai telah mengabaikan hati nurani saat menjatuhkan putusan. Maka, ketiganya dinilai layak direkomendasikan Komisi Yudisial (KY) untuk dipecat.

Pengajar Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah menilai, para hakim tersebut lupa harus bekerja atas nama keadilan. Terlebih, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menegaskan bahwa hakim harus menggali dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat.

"Jadi mestinya hati nurani mereka diaftifkan, insting keadilannya difungsikan. Itu yang tidak kita dapatkan pada hakim-hakim yang menangani perkara ini," kata Herdiansyah kepada Media Indonesia, Senin, 26 Agustus 2024.

Sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) memberikan rekomendasi agar Mahkamah Agung memberikan sanksi tegas terhadap tiga hakim yang menjatuhkan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur. Ketiga hakim itu diminta dipecat.
 

Baca juga: 

KY Rekomendasikan MA Pecat 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur


"Menjatuhkan sanksi berat terhadap terlapor satu saudara Erintuah Damanik, terlapor dua saudara Mangapul, dan terlapor tiga saudara Heru Hanindyo berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun. Mengusulkan para terlapor diajukan ke majelis kehormatan hakim,” kata Kabid Waskim dan Investigasi KY, Joko Sasmita, dalam rapat konsultasi dengan Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 26 Agustus 2024.

KY akan mengirimkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) ihwal pembentukan majelis kehormatan hakim. Surat ditembuskan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Ketua DPR Puan Maharani, Ketua Komisi III Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul, dan terlapor.

"KY juga akan memonitor penjatuhan sanksi mahkamah kehormatan hakim yang telah diusulkan kepada MA," ujar Joko.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)