KY Rekomendasikan MA Pecat 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur

Ilustrasi Mahkamah Agung. Medcom.id

KY Rekomendasikan MA Pecat 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur

Fachri Audhia Hafiez • 26 August 2024 16:11

Jakarta: Komisi Yudisial (KY) memberikan rekomendasi agar Mahkamah Agung memberikan sanksi tegas terhadap tiga hakim yang menjatuhkan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur. Ketiga hakim itu diminta dipecat.

"Menjatuhkan sanksi berat terhadap terlapor satu saudara Erintuah Damanik, terlapor dua saudara Mangapul, dan terlapor tiga saudara Heru Hanindyo berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun. Mengusulkan para terlapor diajukan ke majelis kehormatan hakim,” kata Kabid Waskim dan Investigasi KY, Joko Sasmita, dalam rapat konsultasi dengan Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 26 Agustus 2024.

KY akan mengirimkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) ihwal pembentukan majelis kehormatan hakim. Surat ditembuskan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Ketua DPR Puan Maharani, Ketua Komisi III Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul, dan terlapor.

"KY juga akan memonitor penjatuhan sanksi mahkamah kehormatan hakim yang telah diusulkan kepada MA," ujar Joko.
 

Baca Juga: 

PN Surabaya Belum Terima Surat Pemanggilan 3 Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur dari MA dan KY


Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) resmi mendaftarkan kasasi ke MA merespons putusan hakim dalam perkara pembunuhan dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur pada Senin, 5 Agustus 2024. Kasasi diajukan karena Ronald Tannur divonis bebas.

Dalam vonis menyatakan Dini Sera meninggal karena mengonsumsi alkohol, bukan penganiayaan yang dilakukan Ronald. Padahal, dalam hasil visum di dalam amar putusan, tertuang penyebab meninggal karena luka dalam.

"Sebab kematian karena luka robek majemuk pada organ hati akibat kekerasan tumpul, sehingga terjadi perdarahan hebat,” demikian bunyi poin kelima hasil visum dalam salinan putusan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)