Ilustrasi Mahkamah Agung. Medcom.id
Fachri Audhia Hafiez • 26 August 2024 16:11
Jakarta: Komisi Yudisial (KY) memberikan rekomendasi agar Mahkamah Agung memberikan sanksi tegas terhadap tiga hakim yang menjatuhkan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur. Ketiga hakim itu diminta dipecat.
"Menjatuhkan sanksi berat terhadap terlapor satu saudara Erintuah Damanik, terlapor dua saudara Mangapul, dan terlapor tiga saudara Heru Hanindyo berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun. Mengusulkan para terlapor diajukan ke majelis kehormatan hakim,” kata Kabid Waskim dan Investigasi KY, Joko Sasmita, dalam rapat konsultasi dengan Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 26 Agustus 2024.
KY akan mengirimkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) ihwal pembentukan majelis kehormatan hakim. Surat ditembuskan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Ketua DPR Puan Maharani, Ketua Komisi III Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul, dan terlapor.
"KY juga akan memonitor penjatuhan sanksi mahkamah kehormatan hakim yang telah diusulkan kepada MA," ujar Joko.
Baca Juga:
PN Surabaya Belum Terima Surat Pemanggilan 3 Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur dari MA dan KY |