Terdakwa pembunuhan Dini Sera Afriyanti, Gregorius Ronald Tannur, menjalani sidang vonis di PN Surabaya. (Medcom.id/Amal)
Amaluddin • 12 August 2024 15:27
Surabaya: Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial belum memanggil tiga hakim, yang menangani perkara pembunuhan dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Pasalnya, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sampai saat ini belum juga menerima surat pemanggilan tersebut.
"Belum ada (surat pemanggilan kepada tiga hakim)," kata Humas PN Surabaya, Alex Adam Faisal, dikonfirmasi, Senin, 12 Agustus 2024.
Untuk diketahui, ada tiga hakim PN Surabaya yang mengadili terdakwa Ronald Tannur, dalam perkara pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, 29. Ketiga hakim itu adalah Erintuah Damanik (hakim ketua), Mangapul dan Heru Hanindyo, yang keduanya merupakan hakim anggota.
KY sebelumnya menyatakan akan mengumumkan akan memanggil hakim PN Surabaya, pada awal Agustus 2024. Namun hingga saat ini belum ada tanda-tanda pemanggilan tiga hakim tersebut.
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan Gregorius Ronald Tannur, 31, dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan hingga menewaskan seorang perempuan Dini Sera Afriyanti, 29.
Ronald yang merupakan anak dari anggota DPR RI partai PKB, Edward Tannur ini, dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," kata Majelis Hakim Ketua, Erintuah Damanik, saat membacakan amar putusan, Rabu, 24 Juli 2024.
Hakim juga menilai, Ronnald dianggap masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban disaat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
Dini sebelumnya diketahui tewas usai dugem bersama kekasihnya Gregorius Ronald Tannur di salah satu tempat hiburan malam yang ada di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya pada Rabu malam, 4 Oktober 2023.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya, M Darwis, anak dari eks anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur itu dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.