KPU Segera Undang Parpol Jelang Pendaftaran Capres-Cawapres

Komisioner Divisi Bidang Teknis KPU Idham Holik. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

KPU Segera Undang Parpol Jelang Pendaftaran Capres-Cawapres

Media Indonesia • 10 October 2023 14:39

Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera mengundang partai politik peserta Pemilu 2024 jelang pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden pada 19 Oktober 2023. Penyelenggara pemilu bakal mengajak partai rapat koordinasi.

"Pada 12 Oktober 2023, KPU akan mengundang partai politik untuk mengikuti kegiatan rapat koordinasi, di mana KPU akan memberikan penjelasan regulasi dan teknis mekanisme pendaftaran peserta pemilu presiden dan wakil presiden," jelas Komisioner KPU Idham Holik kepada Media Indonesia, Selasa, 10 Oktober 2023.

Menurut Idham, kegiatan rapat digelar sesuai Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Jadwal pencalonan presiden dan wakil presiden untuk Pemilu 2024 sudah disepakati melalui rapat konsultasi dengan DPR dan pembentuk undang-undang.

Namun, KPU belum mengundangkan Peraturan KPU (PKPU) terkait pencalonan presiden dan wakil presiden sebagai dasar hukumnya. Idham mengatakan PKPU itu masih dalam proses pengundangan dan segera diunggah melalui laman JDIH KPU.

"Insyaallah semuanya berjalan lancar sesuai tahapan dan jadwal yang dirancang dan ditetapkan oleh KPU," ujar dia.

Idham menegaskan pihaknya tidak mempertimbangkan aspek politik dalam mengubah jadwal pendaftaran pasangan calon presiden untuk Pemilu 2024. Menurut dia, pertimbangan KPU adalah aspek efektivitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan.

Baru ada satu pasangan calon presiden dan wakil presiden yang sudah dideklarasikan, yakni Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. Dua kandidat calon presiden lainnya, yaitu Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo, belum memiliki calon wakil presiden.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati menduga KPU masih menunggu Mahkamah Konstitusi (MK) dalam memutus uji materi pasal batas usia pencalonan presiden dan wakil presiden. Dia berpendapat syarat usia tersebut seharusnya bukan isu konstitusional yang menjadi kewenangan MK.

"Kalau memang mau menentukan soal syarat usia atau pengalaman kan perlu diskusi panjang yang itu bisa dilakukan kalau dibahasnya di dalam kerangka revisi UU Pemilu. Di ruang legislasi pun partisipasinya juga bisa lebih luas," ujar dia.

(Tri Subarkah)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)