Kejagung Segera Kulik Bisnis Harvey Moeis

Ilustrasi. Medcom.id.

Kejagung Segera Kulik Bisnis Harvey Moeis

Media Indonesia • 3 April 2024 21:46

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mendalami sejumlah bisnis Harvey Moeis, tersangka kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Bisnis suami aktris Sandra Dewi itu diduga merupakan hasil pencucian uang dari kasus korupsi tersebut.

"Semua informasi, baik di medsos, di media yang sekarang ini termasuk di beberapa laporan pengaduan teman-teman, NGO, masyarakat. Itu semua kita jadikan bahan untuk lakukan klarifikasi," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Rabu, 3 April 2024.

Kejagung akan melakukan klarifikasi terlebih dahulu dengan para saksi dan tersangka. Para tersangka kemungkinan akan turut dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Kita lihat perkembangannya, seperti apa teman-teman penyidik menggali, proses penegakan hukum ini di lapangan. Jadi, tidak menutup kemungkinan, akan dikenakan juga UU TPPU," ungkapnya.
 

Baca juga: Kejagung Sita Dua Mobil Mewah Milik Harvey Moeis

Terkait keterlibatan Sandra Dewi, Ketut menegaskan bahwa Kejagung akan memanggilnya untuk diklarifikasi. Tidak menutup kemungkinan Sandra akan terseret sepanjang ada fakta hukum dan bukti-bukti yang ditemukan.

"Karena kita akan membuat terang suatu perkara atau clear semuanya," ujarnya.

Kejagung resmi menetapkan Harvey Moeis (HM) dan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Ada juga 14 orang lain yang sudah ditetapkan tersangka.

Perekonomian negara ditaksir merugi hingga Rp271 triliun akibat ulah para tersangka. Sementara itu, kerugian keuangan negara masih dalam formulasi penyidik bersama pihak terkait. (MI/Faustinus Nua)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)