Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Jakarta: PT Taspen (Persero)) hari ini, 3 Juni 2024, mulai mencairkan gaji ke-13 kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan 2024.
Nantinya, pembayaran gaji ke-13 dilakukan secara langsung ke rekening setiap peserta penerima pensiun dan penerima tunjangan 2024.
Adapun penyaluran gaji ke-13 ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2024.
Berapa besaran gaji ke-13?
Corporate Secretary Taspen Yoka Krisma Wijaya mengatakan besaran gaji ke-13 pada 2024 ditetapkan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2024.
Komponen tersebut, terdiri atas:
- Pensiun pokok.
- Tunjangan keluarga.
- Tunjangan pangan.
- Tambahan penghasilan.
"Bagi penerima pensiun yang berasal dari aparatur negara sekaligus dari pejabat negara, maka gaji ketiga belas dibayarkan satu yang nilainya paling besar," ungkap dia.
Gaji ke-13 pensiunan
Sementara bagi pensiun sekaligus penerima pensiun janda/duda, maka gaji ke-13 dibayarkan keduanya. Pembayaran gaji ke-13 pada 2024 ini tidak dikenakan potongan iuran, kredit pensiun, dan lain-lain kecuali pajak penghasilan.
Penyaluran gaji ke-13 ini merupakan bentuk komitmen Taspen sebagai BUMN pengelola dana pensiun dalam menjalankan tugasnya untuk mewujudkan pensiunan yang sejahtera dan berdaya.