Pekerja dengan Gaji di Bawah UMR Tak Wajib Ikut Iuran Tapera

Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho. Foto: tangkapan layar YouTube.

Pekerja dengan Gaji di Bawah UMR Tak Wajib Ikut Iuran Tapera

Ade Hapsari Lestarini • 31 May 2024 18:17

Jakarta: Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho menegaskan bagi pekerja yang memiliki gaji di bawah upah minimum regional (UMR) tidak wajib menjadi peserta program Tapera. Hal ini, katanya, sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

"Tidak semua pekerja diwajibkan menjadi peserta Tapera. Hanya yang pendapatannya lebih dari upah minimum, yang di bawah upah minimum tidak wajib," ungkap Heru dalam konferensi pers Program Tapera di Kantor Staf Presiden di Jakarta, dilansir Media Indonesia, Jumat, 31 Mei 2024.

Karyawan swasta atau buruh yang memiliki gaji di atas UMR akan dikenakan iuran Tapera lewat pemotongan gaji sebesar tiga persen setiap bulannya. Ketentuan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

"Jadi ini bentuknya bukan semata iuran, tapi tabungan," kata Heru.

 

Baca juga: 9,9 Juta Masyarakat Indonesia Belum Punya Rumah
 

Tapera bantu masalah backlog perumahan


Dia juga menegaskan pentingnya kepesertaan pekerja swasta untuk membantu permasalahan kesenjangan kebutuhan (backlog) kepemilikan rumah di Tanah Air.

Berdasarkan data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera), backlog perumahan secara nasional tercatat sebesar 9,95 juta rumah dengan kebutuhan per tahun sebanyak 700 ribu-800 ribu unit per tahun. Sementara, dana subsidi yang dialokasikan melalui penyaluran dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) hanya 250 ribu unit.

"Jadi, ada 9,95 juta keluarga yang tidak memiliki rumah. Kalau hanya mengandalkan pemerintah saja tidak akan mengejar backlog ini," ucapnya.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial PHI) dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri menegaskan, terbitnya PP Nomor 21/2024 tidak langsung diberlakukan di tahun ini.

"Tenang saja, ini durasinya masih di 2027, jadi saya ingin menyampaikan terbitnya PP Nomor 21/2024 tidak langsung memotong upah pekerja non Aparatur Sipil Negara (ASN)," jelas Indah. (Insi Nantika Jelita)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Ade Hapsari Lestarini)