Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho. Foto: tangkapan layar YouTube.
Ade Hapsari Lestarini • 31 May 2024 18:17
Jakarta: Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho menegaskan bagi pekerja yang memiliki gaji di bawah upah minimum regional (UMR) tidak wajib menjadi peserta program Tapera. Hal ini, katanya, sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
"Tidak semua pekerja diwajibkan menjadi peserta Tapera. Hanya yang pendapatannya lebih dari upah minimum, yang di bawah upah minimum tidak wajib," ungkap Heru dalam konferensi pers Program Tapera di Kantor Staf Presiden di Jakarta, dilansir Media Indonesia, Jumat, 31 Mei 2024.
Karyawan swasta atau buruh yang memiliki gaji di atas UMR akan dikenakan iuran Tapera lewat pemotongan gaji sebesar tiga persen setiap bulannya. Ketentuan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
"Jadi ini bentuknya bukan semata iuran, tapi tabungan," kata Heru.
Baca juga: 9,9 Juta Masyarakat Indonesia Belum Punya Rumah |