Kejagung Akan Tindaklanjuti jika Ada Laporan soal Penanganan Kasus Plt Bupati Mimika

Kejaksaan Agung. Media Indonesia.

Kejagung Akan Tindaklanjuti jika Ada Laporan soal Penanganan Kasus Plt Bupati Mimika

Siti Yona Hukmana • 29 May 2024 22:46

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bakal menindaklanjuti adanya laporan penanganan kasus yang menyeret Plt Bupati Mimika Johannes Rettob. Kasus itu ditangani Kejati Papua sejak pertengahan 2023.

"Kami pelajari, dan tindaklanjuti bila ada laporan," kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Ali Mukartono saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, 29 Mei 2024.

Kejati Papua menyelidiki dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob sejak pertengahan 2023. Kejati Papua telah mengantongi data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), namun penanganan kasusnya belum berjalan.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Witono mengatakan pihaknya sudah memegang data dari PPATK terkait kasus ini. Kemudian, ada beberapa hal yang berkaitan dengan TPPU Johannes Rettob.

"Itu TPPU-nya kita sudah punya data dari PPATK," kata Kajati Papua, Witono kepada wartawan di Kota Jayapura, Sabtu, 22 Juli 2023.

Baca juga: Kejagung Tetapkan 6 Mantan Pejabat PT Antam Tersangka Korupsi 109 Ton Emas

Namun, kata Witono, pihaknya masih menunggu untuk menaikkan status TPPU tersebut. Sebab, Rettob masih menjalani sidang dugaan kasus korupsi pengadaan pesawat Cessna Grand Caravan C 208 B EX dan Helikopter Airbus H 125 milik Pemkab Mimika.

"Tinggal menunggu saja apakah nanti TPPU-nya nanti segera kita naikkan atau menunggu yang kasus korupsi ini selesai," ujar dia.

Sebelumnya, Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Jayapura memberikan vonis bebas murni terhadap Johannes Rettob dari semua tuntutan dan dakwaan JPU Kejari Mimika, pada Selasa, 17 Oktober 2023.

Majelis Kasasi Mahkamah Agung juga memutus menolak kasasi yang diajukan Kejari Mimika dalam perkara tersebut dan telah dibacakan pada 20 Mei 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)