Konferensi pers penetapan tersangka korupsi 109 ton emas Antam. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Siti Yona Hukmana • 29 May 2024 21:52
Jakarta: Kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas Tahun 2010-2022 masuk babak baru. Enam orang mantan pejabat PT Antam ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi 109 ton emas Antam.
"Tim penyidik menetapkan enam orang saksi sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 29 Mei 2024.
Kuntadi mengatakan penetapan tersangka telah berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang cukup. Tim penyidik telah memanggil empat orang saksi.
Kuntadi merinci keenam tersangka adalah para General Manager (GM) Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia atau UBPP LM PT Antam periode kurun waktu 2010 sampai dengan 2021. Keenam tersangka antara lain TK (perempuan) selaku GM UPBB LM PT Antam periode 2010-2011.
Lalu, HN selaku GM UPBB LM PT Antam periode 2011-2013, DM selaku GM UPBB LM PT Antam periode 2013-2017, AH selaku GM UPBB LM PT Antam periode 2017-2019, MAA selaku GM UPBB LM PT Antam periode 2019-2021, dan ID selaku GM UPBB LM PT Antam periode 2021-2022.
"Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, dari enam tersangka tersebut, empat kami lakukan tindakan penahanan untuk kepentingan penyidikan," ungkap Kuntadi.
Baca juga: Dugaan Keterlibatan Purnawirawan Polri Tak Hentikan Kejagung Usut Korupsi Timah |