Dugaan Keterlibatan Purnawirawan Polri Tak Hentikan Kejagung Usut Korupsi Timah

Jampidsus Kejagung Febri Adriansyah. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.

Dugaan Keterlibatan Purnawirawan Polri Tak Hentikan Kejagung Usut Korupsi Timah

Siti Yona Hukmana • 29 May 2024 19:17

Jakarta: Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah memastikan tak akan berhenti mengusut kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Tahun 2015-2022. Hal ini ia sampaikan merespons dugaan keterlibatan purnawirawan Polri dalam rasuah tersebut.

"Yakinlah bahwa penyidik Kejaksaan ini profesional, bertindak dalam koridor ketentuan. Kalau ini sudah digelar di pengadilan, teman-teman bisa lihat dari alat bukti yang dibuka, dari saksi yang bicara, apabila ada keterlibatan, ada alat bukti di situ," kata Febrie dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 29 Mei 2024.

Febrie juga merespons perihal sejumlah nama yang dikabarikan terlibat dalam kasus korupsi ini. Dia mengatakan pelaku diketahui dari alat bukti yang ada.

"Kita juga dibantu dari PPATK, TPPU kita pelajari betul siapa yang terima dari hasil kejahatan itu. Semua betul-betul dengan cermat kita lakukan. Bahkan dari awal sudah kita sampaikan kepada pihak-pihak terperiksa bahwa ini kita lakukan secara profesional dan tolong jaga penyidik kami agar tidak terpengaruh dengan hal-hal yang tidak diinginkan," ungkap dia.
 

Baca juga: Kejagung Jerat 6 Tersangka Korupsi Timah dengan TPPU

Begitu pula saat ditanya perihal Robert Bonosusatya (RBS) yang turut diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi tersebut. Febrie menyebut siapa saja yang terindikasi terlibat akan diperiksa.

"Robert Bono (Robert Bonosusatya), ini pun karena suara masyarakat dan beberapa indikasi yang ada di kita, sehingga dipanggil. Tidak saja Robert Bono, siapa pun yang ada indikasi karena ini kerugian cukup besar Rp300 triliun, maka akan kita periksa," tegas Febrie.

Namun, mengenai peningkatan status sebagai tersangka, Febrie memastikan pihaknya harus mencermati sejumlah alat bukti yang ada. Penetapan seseorang sebagai tersangka harus berdasarkan alat bukti.

"Bisa dilihat nanti, cermati oleh teman-teman, cermati kesaksian yang tampil di pengadilan, lihat ada tidak nanti alat bukti untuk arah ke seseorang yang belum ditetapkan," bebernya.

Dia menyebut jaksa penuntut umum (JPU) akan membuka aliran dana dari korupsi timah tersebut. Bila ada yang menikmati uang haram itu, namun belum ditetapkan sebagai tersangka Febrie siap menerima laporan dan menyelidiki serta menetapkan tersangka bila mempunyai bukti kuat.

"Kita akan terbuka dan ini harus kita lakukan sebagaimana keinginan kita semua. Bahwa yang menjadi poin-poin penting pendapatan negara, khusus yang besar akan kita lakukan penelitian semua. Mudah-mudahan segera dapat perbaikan tata kelola," pungkas Febrie.

Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengungkap jumlah kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi timah ini. Jumlahnya bertambah mencapai Rp300 triliun.

"Perkara timah ini hasil penghitungannya cukup lumayan fantastis, yang semula kita perkirakan Rp271 triliun dan ini adalah mencapai sekitar Rp300 triliun," kata Burhanuddin dalam konferensi pers.

Angka tersebut didapati setelah Kejaksaan meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan perhitungan. Laporan kerugian keuangan negara Rp300 triliun telah diberikan langsung oleh BPKP ke Jampidsus Febrie Adriansyah di hadapan Jaksa Agung.

Total sudah ada 22 tersangka dalam kasus korupsi timah. Mereka diduga saling bekerja sama dalam proses menjalankan bisnis timah ilegal.

Berikut ini daftar 22 tersangka:
  1. Toni Tamsil alias Akhi (TT), tersangka perintangan penyidikan
  2. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung
  3. MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP
  4. Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP
  5. Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP
  6. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP
  7. Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP
  8. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS
  9. Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN
  10. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT
  11. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
  12. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011
  13. Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018
  14. Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah
  15. Helena Lim (HLN) selaku Manajer PT QSE
  16. Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT, suami artis Sandra Dewi
  17. Hendry Lie (HL) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN
  18. Fandy Lie (FL) selaku marketing PT TIN sekaligus adik Hendry Lie
  19. Suranto Wibowo (SW) selaku Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019
  20. Rusbani (BN) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Maret 2019
  21. Amir Syahbana (AS) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung
  22. Bambang Gatot Ariyono selaku Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2022

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)