Menteri PPA Dalami Sindikat Jual Beli Bayi di Yogyakarta

Bangunan rumah bersalin tempat menjual bayi berkedok adopsi ilegal di Kota Yogyakarta. Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim

Menteri PPA Dalami Sindikat Jual Beli Bayi di Yogyakarta

Ahmad Mustaqim • 13 December 2024 19:00

Yogyakarta: Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Choiri Fauzi turut mendalami kasus penjualan bayi di Yogyakarta. Ia mengatakan kasus-kasus itu dibantu pemantauan kasusnya oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), baik di kabupaten maupun kota.  

"Saat ini sedang mengidentifikasi kenapa kronologisnya seperti apa. Kemudian nanti kita akan melakukan pendampingan lebih lanjut," kata Arifah di Yogyakarta pada Jumat, 13 Desember 2024. 

Di luar pendalaman kasus, ia menyebut legal tidaknya operasional rumah bersalin menjadi kewenangan Kementerian Kesehatan. Ia berharap pihak-pihak yang berkaitan kasus itu bisa menangani tuntas. 

"Mungkin nanti dari pihak-pihak tertentu yang terkait dengan perizinan ya pasti dengan instansi tertentu," ujarnya. 

Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2KB) Kota Yogyakarta, Retnaningtyas menyatakan belum bisa menjawab detail kasus praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tersebut. Ia mengatakan baru sebatas mendatangi lokasi dan menggali informasi. 

"Kami akan ke lokasi seperti apa kemudian mencari informasi sebanyak mungkin dulu seperti apa. Hasilnya seperti apa kami akan mengambil langkah," ucapnya. 
 

Baca: Begini Penampakan Lokasi Rumah Sindikat Jual Beli Bayi di Yogyakarta

Menurut dia, kasus itu jadi yang pertama pada 2024. Meski demikian, ia mengatakan telah membentuk satuan tugas (Satgas) lintas organisasi perangkat daerah (OPD) untuk melakukan penguatan masyarakat melalui edukasi hingga penguatan jejaring.

"Dari segi (pencegahan) itu kami membangun jejaring, jadi bagaimana kami lebih mengoptimalkan nantinya dengan jejaring yang ada sehingga harapannya tidak terjadi lagi seperti itu," ungkapnya. 

Polda DIY menangkap dua perempuan akibat menjual bayi. Kedua perempuan itu yakni DM, 77, dan JE, 44, warga Tegalrejo, Kota Yogyakarta. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda DIY, Komisaris Besar FX Endriadi penangkapan itu bermula dari sebuah informasi dengan didatangi dengan cara menyamar. Sejumlah polisi menyamar jadi calon adopter atau pengadopsi dan ditawari beberapa bayi. 

"Bahwa bayi perempuan usia sekitar satu bulan setengah ditranskasikan dengan harga bayi Rp55 juta," kata Endriadi. 

Nominal itu diberlakukan untuk bayi perempuan dengan nilai maksimal Rp65 juta. Sementara, nilai untuk adopsi bayi laki-laki sebesar Rp65 juta sampai Rp85 juta. Dari situlah kemudian dilakukan penangkapan. 

Hasil pengecekan dokumen serah terima bayi-bayi dari rumah bersalin tersebut diketahui bahwa bayi tersebut diadopsi oleh pihak-pihak dalam dan luar kota Yogyakarta, termasuk ke berbagai daerah seperti Papua, NTT, Bali, dan Surabaya. Sejak beroperasi pada 2015, sebanyak 66 bayi yang terdiri dari bayi laki-laki 28 bayi dan bayi perempuan 36 bayi perempuan serta 2 bayi tanpa keterangan jenis kelaminnya, ditransaksikan. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Whisnu M)