Bangunan rumah bersalin tempat menjual bayi berkedok adopsi ilegal di Kota Yogyakarta. Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim
Ahmad Mustaqim • 13 December 2024 19:00
Yogyakarta: Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Choiri Fauzi turut mendalami kasus penjualan bayi di Yogyakarta. Ia mengatakan kasus-kasus itu dibantu pemantauan kasusnya oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), baik di kabupaten maupun kota.
"Saat ini sedang mengidentifikasi kenapa kronologisnya seperti apa. Kemudian nanti kita akan melakukan pendampingan lebih lanjut," kata Arifah di Yogyakarta pada Jumat, 13 Desember 2024.
Di luar pendalaman kasus, ia menyebut legal tidaknya operasional rumah bersalin menjadi kewenangan Kementerian Kesehatan. Ia berharap pihak-pihak yang berkaitan kasus itu bisa menangani tuntas.
"Mungkin nanti dari pihak-pihak tertentu yang terkait dengan perizinan ya pasti dengan instansi tertentu," ujarnya.
Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2KB) Kota Yogyakarta, Retnaningtyas menyatakan belum bisa menjawab detail kasus praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tersebut. Ia mengatakan baru sebatas mendatangi lokasi dan menggali informasi.
"Kami akan ke lokasi seperti apa kemudian mencari informasi sebanyak mungkin dulu seperti apa. Hasilnya seperti apa kami akan mengambil langkah," ucapnya.
Baca: Begini Penampakan Lokasi Rumah Sindikat Jual Beli Bayi di Yogyakarta |