Polisi Didorong Segera Tangkap dan Adili para Bandar Judol

Ilustrasi. Medcom.id.

Polisi Didorong Segera Tangkap dan Adili para Bandar Judol

Arga Sumantri • 12 December 2024 14:01

Jakarta: Presidium Garda Anti Judi dan Narkoba (Ganja) mendorong pemerintah dan Polri merilis pihak-pihak yang terlibat dalam praktik judi online (judol). Terutama, bandar dan para pelindungnya. 

"Tangkap, adili bandar judi online dan pejabat yang terlibat karena telah menyengsarakan rakyat Indonesia," kata Koordinator Presidium Ganja Ryano Panjaitan dalam keterangannya, Kamis, 12 Desember 2024.

Ia menegaskan judol dan penyalahgunaan narkoba di Tanah Air sudah sangat meresahkan dan merupakan kejahatan luar biasa. Keduanya telah menelan banyak korban, termasuk merusak mental, spiritual, dan ekonomi masyarakat.
 

Baca juga: 937 Tersangka Judol Ditangkap dalam Sebulan

Ia juga mendorong Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan rekening bank terkait judol. Termasuk, pihak-pihak yang diduga terlibat sebagai bandar judol dengan melakukan pembuktian terbalik.

Selanjutnya, mengembalikan server yang berada di luar negeri ke dalam negeri lewat revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

"Mengubah UU ITE untuk mewajibkan server-server yang berada di luar negeri untuk dikembalikan ke dalam negeri," ujarnya.

Ini menjadi pernyataan bersama Presidium Ganja yang terdiri dari Ryano Panjaitan, Achmad Suhawi, Andi Azwan, Adheri Z Sitompul, Veddrik Nugraha, Deddy Jaya Saputra, dan M Natsir Sahib.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)