2.226 APK Melanggar Ketentuan di Bantul Diturunkan Paksa

Penurunan paksa APK di Kabupaten Bantul. Dokumentasi/Istimewa

2.226 APK Melanggar Ketentuan di Bantul Diturunkan Paksa

Ahmad Mustaqim • 5 November 2024 20:54

Bantul: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menurunkan paksa ribuan alat peraga kampanye (APK) yang pemasangannya melanggar regulasi. Penertiban APK melanggar itu dilakukan bersama Satpol PP Kabupaten Bantul, KPU Kabupaten Bantul, Polres Bantul, Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul, serta Dinas Lingkungan Hidup setempat. 

"Sebanyak 2.226 APK yang ditertibkan terdiri atas 505 baliho, 1.720 rontek, dan 1 spanduk," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bantul, Didik Joko Nugroho, Selasa, 5 November 2024. 

Didik menjelaskan ribuan APK melanggar itu tersebar di 17 kecamatan. Pemasangan APK melanggar itu dilakukan di sejumlah fasilitas publik, sebagaimana diatur Peraturan Bupati nomor 46 Tahun 2024.

"Rata-rata (pelanggaran pemasangan APK) karena dipasang di pohon, di tiang listrik, di perempatan atau berdekatan dengan lampu pengatur lalu lintas," ujarnya. 
 

Baca juga: Bawaslu Temanggung Inventarisir APK Melanggar Aturan

Didik mengungkapkan ribuan lembar APK hasil penertiban dibawa ke gudang Bawaslu dan disita. APK itu nantinya akan dimusnahkan. 

Selain itu, ia mengatakan, pemasangan APK melanggar masuk kategori pelanggaran administratif. Menurut dia, proses terjadinya pelanggaran telah dilakulam dimulai pelaporan hingga pemberian saran pembersihan bagi tim pasangan calon. 

"(Pihak) KPU kemudian melakukan koordinasi dengan Satpol PP untuk menindaklanjuti rekomendasi dari Pengawas Pemilihan," jelasnya.

Didik mengingatkan agar tim kampanye masing-masing pasangan calon untuk memperhatikan aturan pemasangan APK. Peratutan Bupati Nomor 46 Tahun 2024 harus dipatuhi dan dijalankan. 

"Karena masa kampanye masih cukup lama jadi kami mengingatkan agar pemasangan APK mematuhi aturan yang ada," terang dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)