Penurunan paksa APK di Kabupaten Bantul. Dokumentasi/Istimewa
Ahmad Mustaqim • 5 November 2024 20:54
Bantul: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menurunkan paksa ribuan alat peraga kampanye (APK) yang pemasangannya melanggar regulasi. Penertiban APK melanggar itu dilakukan bersama Satpol PP Kabupaten Bantul, KPU Kabupaten Bantul, Polres Bantul, Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul, serta Dinas Lingkungan Hidup setempat.
"Sebanyak 2.226 APK yang ditertibkan terdiri atas 505 baliho, 1.720 rontek, dan 1 spanduk," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bantul, Didik Joko Nugroho, Selasa, 5 November 2024.
Didik menjelaskan ribuan APK melanggar itu tersebar di 17 kecamatan. Pemasangan APK melanggar itu dilakukan di sejumlah fasilitas publik, sebagaimana diatur Peraturan Bupati nomor 46 Tahun 2024.
"Rata-rata (pelanggaran pemasangan APK) karena dipasang di pohon, di tiang listrik, di perempatan atau berdekatan dengan lampu pengatur lalu lintas," ujarnya.
Baca juga: Bawaslu Temanggung Inventarisir APK Melanggar Aturan |