PPATK: Ada Pelaku Judi Online Berusia di Bawah 10 Tahun

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. Tangkapan layar.

PPATK: Ada Pelaku Judi Online Berusia di Bawah 10 Tahun

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 6 November 2024 11:59

Jakarta: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap ada pemain judi online (judol) yang berusia di bawah sepuluh tahun. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan fakta ini menunjukkan populasi demograsi pelaku judi online semakin berkembang.

"Umur pemain judi online cenderung semakin merambah ke usia terendah usia kurang dari 10 tahun ini kita melihat," kata Ivan dalam rapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 6 November 2024.

Menurut Ivan, adanya fakta pelaku judi online masih di bawah umur lantaran bisa melakukan deposit dengan nominal yang kecil. Praktik judi online tak lagi identik dengan nominal jutaan rupiah.

"Jadi kalau dulu orang melakukan judi online transaksinya angkanya juta-juta, nah sekarang bisa Rp10 ribu kita sudah melihat ada seorang bisa judol. Itu yang membuat transaksi semakin masif," kata Ivan.
 

Baca juga: PPATK Catat Perputaran Uang Judol Capai Rp13,2 Triliun

Ivan menegaskan lembaganya mendukung upaya pemberantasan judi online yang marak di Tanah Air. Hasil analisis PPATK, perputaran judi online mencapai belasan triliun.

"PPATK juga mendukung upaya pemberantasan judol melalui hasil analisis sebanyak 10 laporan hasil analisis dengan total perputaran dana Rp13,2 triliun," ungkapnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)