Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani. Foto: Medcom.id/Husen Miftahudin
Pengusaha Akui Sulit Penuhi Permintaan Buruh Soal Kenaikan UMP 2025
Naufal Zuhdi • 31 October 2024 11:29
Jakarta: Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani menegaskan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) yang diminta oleh para buruh sebesar 10 persen tahun depan sulit dipenuhi.
"(Kenaikan UMP) tidak bisa disamaratakan semua daerah di Indonesia, gitu," ujar Shinta saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, dilansir Media Indonesia, Kamis, 31 Oktober 2024.
Shinta mengungkapkan bahwa Apindo akan mengikuti kenaikan UMP dengan mengacu pada regulasi yang berlaku saat ini, aturan tersebut tidak lain Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
"Ya prinsip kami mengikuti aturan pemerintah yaitu PP 51 tahun 2023," ucap dia.
Baca juga:
Buruh Ancam Mogok Nasional Jika 2 Tuntutan Tidak Dipenuhi Pemerintah |
Ilustrasi. Foto: Medcom.idSebagaimana diketahui, regulasi tersebut telah mengatur formulasi kenaikan UMP dengan menggunakan tiga variabel yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
"PP 51 sudah jelas ada formulanya, berdasarkan juga kondisi perekonomian daerah maupun inflasi dan pertumbuhan ekonomi, jadi itu yang akan diikuti," ujar dia.