500 Lebih APK Melanggar di Kota Yogyakarta Ditertibkan

Penertiban APK paslon peserta Pilkada 2024 Kota Yogyakarta yang melanggar aturan. Metrotvnews.com/ Ahmad Mustaqim

500 Lebih APK Melanggar di Kota Yogyakarta Ditertibkan

Ahmad Mustaqim • 23 October 2024 15:25

Yogyakarta: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta menertibkan ratusan Alat Peraga Lampanye (APK) Pilkada 2024 yang pemasangannya melanggar. Penertiban APK dilakukan karena tim peserta Pilkada tak bergerak meski sudah diingatkan. 

"Sesuai data KPU, ada 500-an APK yang harus ditertibkan. Jadi, kami tidak bergerak melakukan penertiban secara mandiri," kata Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, Rabu, 23 Oktober 2024. 
 

Baca: Maximus-Peggi Bakal Genjot Pembangunan Infrastruktur Atasi Kesenjangan Sosial di Mimika
 
Dia mengatakan sebanyak 100 personel dikerahkan menertibkan APK melanggar Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 65 Tahun 2024. APK melanggar itu tersebar di berbagai lokasi strategia. 

"Kami mendasari apa yang sudah didata dan direkomendasikan Bawaslu kepada KPU. Kami hanya memfasilitasi penertiban," jelas Octo.

Ia berbagai titik lokasi penertiban APK melanggar, salah satunya kawasan Jalan Kusumanegara, Kota Yogyakarta. Daerah tersebut merupakan jalur utama dilintasi masyarakat. 

"Kami menertibkan apabila tidak selesai hari ini dilanjutkan besok. Kalau rencana kami maksimal tiga hari," ungkapnya.

Ia menambahkan APK yang ditertibkan hanya yang dinyatakan melanggar. Pemasangan APK di lokasi yang dibolehkan akan tetap dibiarkan. "APK hasil penertiban ini akan disimpan di gudang KPU di Jalan Sultan Agung (Kota Yogyakarta)," ujarnya.

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)