Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat menderpotasi WNA yang tak memiliki dokumen. Foto: Istimewa.
Christian • 24 October 2024 09:33
Jakarta: Sebanyak sembilan warga negara asing (WNA) berhasil dijaring petugas Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat dalam operasi Jagratara Tahap III di awal Bulan Oktober. Sebanyak tujuh di antaranya dideportasi lantaran tidak memiliki dokumen keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, Ronald Arman Abdullah mengatakan, dua WNA lainnya dilepas. Sebab, mereka bisa menunjukkan dokumen keimigrasian.
"WNA ini terjaring di salah satu Apartemen di Jakarta Pusat, dimana warga mengeluhkan terkait perilaku WNA yang sering ribut hingga mengganggu penghuni apartemen," ucap Ronald dalam keterangan tertulisnya, Kamis 24 Oktober 2024.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen dan Keimigrasian Jakarta Pusat, Yuris Setiawan mengatakan, tujuh WNA yang dideportasi dipastikan menggunakan biaya pribadi. Tidak hanya dideportasi, ke tujuh WNA tersebut juga masuk daftar cekal sehingga tidak bisa lagi masuk Indonesia.
Baca juga:
2 WN Singapura Dideportasi dari Batam usai Melanggar Keimigrasian |