7 WNA di Jakpus Dideportasi

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat menderpotasi WNA yang tak memiliki dokumen. Foto: Istimewa.

7 WNA di Jakpus Dideportasi

Christian • 24 October 2024 09:33

Jakarta: Sebanyak sembilan warga negara asing (WNA) berhasil dijaring petugas Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat dalam operasi Jagratara Tahap III di awal Bulan Oktober. Sebanyak tujuh di antaranya dideportasi lantaran tidak memiliki dokumen keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, Ronald Arman Abdullah mengatakan, dua WNA lainnya dilepas. Sebab, mereka bisa menunjukkan dokumen keimigrasian.

"WNA ini terjaring di salah satu Apartemen di Jakarta Pusat, dimana warga mengeluhkan terkait perilaku WNA yang sering ribut hingga mengganggu penghuni apartemen," ucap Ronald dalam keterangan tertulisnya, Kamis 24 Oktober 2024.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen dan Keimigrasian Jakarta Pusat, Yuris Setiawan mengatakan, tujuh WNA yang dideportasi dipastikan menggunakan biaya pribadi. Tidak hanya dideportasi, ke tujuh WNA tersebut juga masuk daftar cekal sehingga tidak bisa lagi masuk Indonesia.
 

Baca juga: 

2 WN Singapura Dideportasi dari Batam usai Melanggar Keimigrasian


Lebih lanjut Yuris mengatakan, sejak Awal Januari hingga Oktober 2024 pihaknya telah melakukan pendeportasian terhadap 61 WNA dengan berbagai macam pelanggaran.

Yuris mengatakan, Kantor Imigrasi Jakarta Pusat akan menindak tegas Orang Asing yang melanggar peraturan perundang-undangan serta membahayakan ketertiban masyarakat. Pengawasan terhadap Orang asing akan terus dilaksanakan.

"Pengawasan akan dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat dalam rangka menjaga dan menertibkan keamanan negara, serta sebagai bentuk untuk meminimalisir pelanggaran yang dilakukan oleh Orang Asing yang berada dan berkegiatan di Indonesia," ucap Yuris.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)