Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Tri Subarkah • 26 December 2024 20:52
Jakarta: Komisi Kejaksaan (Komjak) ingin adanya perubahan perspektif dalam menghukum koruptor. Selama ini, publik kadung menganggap bahwa korupsi merupakan extraordinary crime alias kejahatan luar biasa. Namun, penindakan kasus korupsi di Tanah Air tak kunjung mengurangi kejahatan rasuah itu sendiri.
Ketua Komjak Pujiyono Suwadi mengatakan, kasus-kasus megakorupsi yang pernah ditangani Kejaksaan Agung seperti Jiwasraya dan ASABRI belum dapat mengembalikan kerugian keuangan negara secara maksimal. Kendati demikian, publik tepuk tangan saat majelis hakim menjatuhkan pidana penjara yang berat kepada para pelaku.
"Tapi substansi bahwa kerugian negara tidak kembali, kita nisbikan. Ini perspektif yang menurut saya perlu kita geser bahwa yang utama itu adalah pengembalian kerugian negara sebagai primum action dalam penegakan hukum di bidang tindak pidana ekonomi, khususnya tipikor," terangnya kepada Media Indonesia, Kamis, 26 Desember 2024.
Untuk menyelesaikan tindak pidana ekonomi, Pujiyono menerangkan bahwa Indonesia sudah memiliki undang-undang yang mengatur soal denda damai. Regulasi itu tertuang dalam Pasal 35 ayat (1) huruf k UU Nomor 11/2021 tentang Kejaksaan.
Baca juga:
Kalah Banding, Hukuman Gazalba Saleh jadi 12 Tahun Ditambah Uang Pengganti |