Kejagung Tepis Tudingan Kongkalingkong dengan Pengadil Harvey Moeis

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Kejagung Tepis Tudingan Kongkalingkong dengan Pengadil Harvey Moeis

Tri Subarkah • 31 December 2024 14:14

Jakarta: Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar menepis adanya kongkalingkong antara jaksa penuntut umum dan hakim. Tudingan muncul, terkait ringannya hukuman terhadap Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk 2015-2022.

"Kalau rekan media menganggap ada permainan jaksa, hakim, saya kira itu terlalu berlebihan," kata Harli dalam acara Capaian Kinerja Kejaksaan RI 2024 di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 31 Desember 2024.

Pihaknya bekerja secara tegak lurus dengan memedomani peraturan perundang-undangan yang ada. Kejagung, sambungnya, juga terbuka dari awal sampai akhir proses penyelidikan kasus tersebut sampai langkah hukum mengajukan banding atas putusan Harvey Moeis.
 

Baca: Ingin Harvey Dihukum 50 Tahun, Kejagung Sebut Pemikiran Presiden Prabowo Filosofis

Diketahui, jaksa penuntut umum menuntut Harvey pidana penjara 12 tahun. Namun, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hanya menjatuhkan menghukum Harvey 6,5 tahun penjara.

Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhi hukuman denda terhadap Harvey sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp210 miliar yang harus dilunasi dalam waktu 1 bulan setelah mendapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Harli mengajak masyarakat untuk cermat dalam melihat rangkaian kasus timah. Harvey, katanya, hanyalah satu dari 23 tersangka yang ditetapkan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung. 

Ia mejelaskan, Harvey berperan dalam menginisiasi pertemuan antara PT Timah dan pemilik smelter serta mengumpulkan dana CSR. Dalam dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum di persidangan, Harvey didakwa menikmati uang sekitar Rp400 miliar dalam kasus tersebut.

"Tapi dalam proses persidangannya, bahwa hakim melihat ternyata yang dinikmati ternyata sekitar Rp200 miliar lebih. Dan itulah yang menjadi beban kepada yang bersangkutan," ujar Harli. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)