Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar/MI/Tri
Tri Subarkah • 31 December 2024 12:56
Jakarta: Kejaksaan Agung buka suara soal pernyataan Presiden Prabowo, yang menyinggung rendahnya hukuman terhadap terdakwa kasus korupsi timah, Harvey Moeis. Bagi Prabowo, Harvey seharusnya dihukum pidana penjara 50 tahun.
"Presiden itu Kepala Negara. Pemikiran-pemikiran Presiden adalah pemikiran-pemikiran filosofis, kemaslahatan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam acara Capaian Kinerja Kejaksaan RI 2024 di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 31 Desember 2024.
Menurut dia, Kejagung berada di tataran operasional bukan filosofis. Sehingga, harus manut pada peraturan.
"Sedangkan kita, tataran operasional. Ya, tentu penegakan hukum harus didsarkan pada regulasi yang ada. Jadi harus dikembalikan kepada peraturan yang ada, tentu (dalam hal ini) Undang-Undang Tipikor," sambungnya.
Saat di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, jaksa penuntut umum menuntu agar Harvey dihukum pidana penjara 12 tahun. Namun, majelis hakim hanya menjatuhkan pidana penjara selama 6,5 tahun.
Baca: Kejagung Respons Keinginan Presiden Prabowo Vonis Harvey Moeis 50 Tahun Penjara |