Dadan Tri Jalani Sidang Vonis Kasus Suap Penanganan Perkara di MA

Mantan Komisaris Independen Wika Beton Dadan Tri Yudianto. Foto: MEdcom.id/Candra

Dadan Tri Jalani Sidang Vonis Kasus Suap Penanganan Perkara di MA

Candra Yuri Nuralam • 7 March 2024 07:02

Jakarta: Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang dugaan suap dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada Kamis, 7 Maret 2024. Eks Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto bakal mendengarkan vonisnya dalam perkara tersebut.

“Agenda untuk putusan majelis hakim,” tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 7 Maret 2024.

Persidangan bakal digelar di Ruang Soebakti 2 sekitar pukul 10.00 WIB. Pembacaan vonis itu akan digelar terbuka untuk umum.

Dadan dituntut 11 tahun lima bulan penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
 

Baca Juga: 

KPK Endus Dugaan Suap Baru di MA


Jaksa menilai semua bukti, dan keterangan saksi yang sudah dipaparkan dalam persidangan telah membuktikan penerimaan suap yang dilakukan Dadan sesuai dengan dakwaan alternatif pertama. Dia juga diminta membayar pidana pengganti sebesar Rp7,95 miliar.

Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, jaksa meminta hakim memberikan restu perampasan aset untuk dilelang ke negara atau hukuman penjaranya ditambah tiga tahun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)