Mantan Komisaris Independen Wika Beton Dadan Tri Yudianto. Foto: MEdcom.id/Candra
Candra Yuri Nuralam • 7 March 2024 07:02
Jakarta: Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang dugaan suap dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada Kamis, 7 Maret 2024. Eks Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto bakal mendengarkan vonisnya dalam perkara tersebut.
“Agenda untuk putusan majelis hakim,” tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 7 Maret 2024.
Persidangan bakal digelar di Ruang Soebakti 2 sekitar pukul 10.00 WIB. Pembacaan vonis itu akan digelar terbuka untuk umum.
Dadan dituntut 11 tahun lima bulan penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga:
KPK Endus Dugaan Suap Baru di MA |