Bawaslu Tak Bisa Lanjutkan Kasus Capres Ganjar Bagi-bagi Voucher di CFD Solo

Capres 03, Ganjar Pranowo, (MGN/Reyda Pulpy)

Bawaslu Tak Bisa Lanjutkan Kasus Capres Ganjar Bagi-bagi Voucher di CFD Solo

Media Indonesia • 17 January 2024 15:54

Solo: Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surakarta menilai pelaporan kasus pembagian voucher internet gratis yang diduga dilakukan capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo, di area Solo Car Free Day, tidak memenuhi unsur pelanggaran.

"Berdasarkan kajian awal yang dilakukan Bawaslu, syarat materiil yang disampaikan pelapor belum memenuhi unsur pelanggaran seperti yang dimaksud. Artinya tidak ada bukti spesifik yang menunjukkan terlapor atau Ganjar membagikan voucher internet gratis dan kampanye di lokasi kejadian," kata Ketua Bawaslu Solo, Budi Wahyono, Rabu, 17 Januari 2024.

Penegasan Bawaslu Solo itu bermula dari adanya informasi bahwa pada 24 Desember 2023 di kawasan CFD Solo, Paslon 03, Ganjar bersama relawan dinarasikan telah membagikan voucher internet gratis kepada masyarakat di kawasan CFD.

Namun setelah pelaporan dilakukan kajian, Bawaslu menilai belum memenuhi unsur pelanggaran seperti yang dimaksud. 
 

Baca juga: KPU Kota Cirebon Kembali Gunakan Tinta Kunyit untuk Pemilu 2024

"Atas pertimbangan itu, kemarin kita minta kepada pelapor untuk melengkapinya. Ternyata sampai batas akhir waktu yang kita sampaikan, pelapor belum juga melengkapi," terang Budi.

Karena itu, tegas dia, Bawaslu menganggap kasusnya tidak bisa dilanjutkan atau diregistrasikan.

Kordiv PP dan Datin Bawaslu kota Surakarta Poppy Kusuma Nataliza menyatakan hal sama. Menurut dia, laporan dugaan pelanggaran terkait bagi-bagi voucher yang dilakukan oleh capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo tidak dilanjutkan ke tahap registrasi.

"Kepastian itu, setelah pelapor yakni Ketua Masyarakat Peduli Demokrasi, Indra Wiyana tidak mengirim kekurangan syarat materiil yang diminta Bawaslu. Deadline perbaikan Laporan adalah Selasa, 16 Januari 2024 Pukul 16.00 WIB," sergah Poppy.

Karena pelapor tidak mampu memperbaiki syarat materiel pada laporannya, maka kasusnya tidak bisa diregistrasi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)