Capres 03, Ganjar Pranowo, (MGN/Reyda Pulpy)
Media Indonesia • 17 January 2024 15:54
Solo: Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surakarta menilai pelaporan kasus pembagian voucher internet gratis yang diduga dilakukan capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo, di area Solo Car Free Day, tidak memenuhi unsur pelanggaran.
"Berdasarkan kajian awal yang dilakukan Bawaslu, syarat materiil yang disampaikan pelapor belum memenuhi unsur pelanggaran seperti yang dimaksud. Artinya tidak ada bukti spesifik yang menunjukkan terlapor atau Ganjar membagikan voucher internet gratis dan kampanye di lokasi kejadian," kata Ketua Bawaslu Solo, Budi Wahyono, Rabu, 17 Januari 2024.
Penegasan Bawaslu Solo itu bermula dari adanya informasi bahwa pada 24 Desember 2023 di kawasan CFD Solo, Paslon 03, Ganjar bersama relawan dinarasikan telah membagikan voucher internet gratis kepada masyarakat di kawasan CFD.
Namun setelah pelaporan dilakukan kajian, Bawaslu menilai belum memenuhi unsur pelanggaran seperti yang dimaksud.
Baca juga: KPU Kota Cirebon Kembali Gunakan Tinta Kunyit untuk Pemilu 2024 |