Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Theofilus Ifan Sucipto • 19 February 2024 14:29
Jakarta: Personel Polri diingatkan menjunjung empat pilar kebangsaan yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika. Hal itu disampaikan dalam upacara Hari Kesadaran Nasional pada Senin, 19 Februari 2024.
"(Upacara) ini merupakan salah satu upaya Polri untuk meningkatkan nilai kejuangan dalam mengejawantahkan empat pilar kebangsaan," kata Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Viktor Theodorus Sihombing di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 19 Februari 2024.
Viktor mengatakan seluruh personel Polri juga diingatkan untuk mematuhi Peraturan Polri (Perpol) dan kode etik. Sebab, dua beleid itu manifestasi dari komitmen Korps Bhayangkara dalam menjunjung tinggi nilai-nilai luhur Tribrata dan Catur Prasetya.
"Serta menjaga muruah dan kehormatan Polri di mata masyarakat, membangun budaya disiplin, dan akuntabilitas di tubuh Polri," ujar jenderal bintang dua itu.
Baca juga:
Kapolri Imbau Masyarakat Jaga Kondusifitas Sampai Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 Diumumkan KPU |