Bila Gugatan Dikabulkan, PDIP Dorong MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran

PDIP. (Medcom.id)

Bila Gugatan Dikabulkan, PDIP Dorong MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran

Theofilus Ifan Sucipto • 2 May 2024 13:44

Jakarta: PDI Perjuangan (PDIP) mengajukan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). PDIP mendorong MPR tidak melantik presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka bila gugatannya dikabulkan.

"Mungkin MPR bisa tidak mau melantik (Prabowo-Gibran bila gugatan PDIP terkabul)," kata Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun di PTUN, Jakarta Timur, Kamis, 2 Mei 2024.

Gayus mengingatkan MPR adalah perwakilan rakyat. MPR seyogianya mendengarkan aspirasi terkait keabsahan terpilihnya Prabowo-Gibran.

"Apakah sebuah produk yang diawali dengan melanggar hukum bisa dilaksanakan?" papar dia.
 

Baca: PDIP Klaim Kantongi Bukti Valid Pelanggaran KPU

Gayus optimistis MPR bakal mempertimbangkan hasil keputusan PTUN. Apalagi, pencalonan Gibran dinilai bermasalah sejak awal.

"Putusan (Mahkamah Konstitusi) harus diterima. Tapi setidaknya ada pembuktian pelanggaran hukum," jelas dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)