PDIP. (Medcom.id)
Theofilus Ifan Sucipto • 2 May 2024 13:44
Jakarta: PDI Perjuangan (PDIP) mengajukan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). PDIP mendorong MPR tidak melantik presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka bila gugatannya dikabulkan.
"Mungkin MPR bisa tidak mau melantik (Prabowo-Gibran bila gugatan PDIP terkabul)," kata Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun di PTUN, Jakarta Timur, Kamis, 2 Mei 2024.
Gayus mengingatkan MPR adalah perwakilan rakyat. MPR seyogianya mendengarkan aspirasi terkait keabsahan terpilihnya Prabowo-Gibran.
"Apakah sebuah produk yang diawali dengan melanggar hukum bisa dilaksanakan?" papar dia.
Baca: PDIP Klaim Kantongi Bukti Valid Pelanggaran KPU |