PDIP Klaim Kantongi Bukti Valid Pelanggaran KPU

Logo PDI Perjuangan. Foto: Medcom

PDIP Klaim Kantongi Bukti Valid Pelanggaran KPU

Theofilus Ifan Sucipto • 2 May 2024 12:23

Jakarta: PDI Perjuangan mengeklaim mengantongi bukti pelanggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam proses Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Sehingga, mereka menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Kami menemukan sejumlah bukti valid yang ditemukan soal pelanggaran hukum bernama KPU dan jajarannya," kata Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun di lokasi, Kamis, 2 Mei 2024.

Meski begitu, Gayus enggan memerinci bukti apa yang sudah dikantongi. Hal itu akan diungkap dalam sidang selanjutnya lantaran agenda hari ini hanya pemeriksaan administrasi.

"Nanti pada saatnya (bukti -bukti akan terungkap)," papar dia.
 

Baca juga: Alasan PDIP Ngotot Gugat KPU ke PTUN

Gayus optimistis PTUN akan menindaklanjuti gugatan kubunya. Apalagi, berkas gugatan PDIP sudah dinyatakan lengkap oleh PTUN.

Sebelumnya, PDIP tetap meneruskan gugatan terhadap KPU di PTUN. Meskipun, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan soal sengketa Pilpres 2024.

PDIP sebagai partai pengusung utama Ganjar-Mahfud menganggap hakim MK tidak membuka ruang terhadap kaidah dan moral. Untuk itu, PDIP menempuh jalur lain yaitu menggunakan ruang hukum melalui PTUN.

"PDI Perjuangan menghormati keputusan MK dan akan terus berjuang di dalam menjaga Konstitusi, dan memperjuangkan demokrasi melalui pelaksanaan Pemilu yang demokratis, jujur dan adil," kata Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, usai menggelar rapat koordinasi nasional di kantor DPP PDIP, Jakarta, Senin, 22 April 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)