Logo PDI Perjuangan. Foto: Medcom
Theofilus Ifan Sucipto • 2 May 2024 12:23
Jakarta: PDI Perjuangan mengeklaim mengantongi bukti pelanggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam proses Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Sehingga, mereka menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Kami menemukan sejumlah bukti valid yang ditemukan soal pelanggaran hukum bernama KPU dan jajarannya," kata Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun di lokasi, Kamis, 2 Mei 2024.
Meski begitu, Gayus enggan memerinci bukti apa yang sudah dikantongi. Hal itu akan diungkap dalam sidang selanjutnya lantaran agenda hari ini hanya pemeriksaan administrasi.
"Nanti pada saatnya (bukti -bukti akan terungkap)," papar dia.
Baca juga: Alasan PDIP Ngotot Gugat KPU ke PTUN |