PDIP. Foto: Medcom.id.
Theofilus Ifan Sucipto • 2 May 2024 12:01
Jakarta: PDI Perjuangan mengungkapkan alasan mengotot menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Padahal, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mengeluarkan putusan soal sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
"Ada dua hal (yang membuat PDIP mengotot)," kata Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun di lokasi, Kamis, 2 Mei 2024.
Gayus mengatakan alasan pertama, yakni ingin menelusuri proses dan rangkaian Pemilu 2024. Sedangkan alasan kedua ialah hendak mencari tahu aneka kesalahan dan pelanggaran dalam pesta demokrasi.
"Putusan MK final dan kita menghormati itu," papar dia.
Baca juga: Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN Berlangsung Tertutup |