Adelia Putri Salma menjalani sidang. Dok
Medcom • 6 May 2024 11:59
Bandar Lampung: Terdakwa Adelia Putri Salma, selebgram asal Palembang, akan menjalani sidang pembacaan putusan, Senin, 6 Mei 2024. Putusan tersebut terkait keterlibatannya dalam jaringan narkoba internasional Fredy Pratama
Ratu Narkoba julukan Adelia Putri Salma itu sebelumnya tertuntut tujuh tahun penjara dan denda dua miliar. Subsider tiga bulan penjara. Jadwal sidang putusan dapat terlihat dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Minggu ,5 Mei 2024.
Sebelumnya, jaksa menuntut selebgram Adelia Putri Salma tujuh tahun penjara. Penuntut menilai terdakwa terbukti menikmati hasil kejahatan penjualan narkotika jenis sabu-sabu milik suaminya, Khadafi. Jaksa juga menyita sejumlah buku rekening, ponsel dan barang-barang mewah milik Adelia Putri Salma.
Jaksa mendakwa Adelia Putri Salma menerima uang penjualan narkoba dari suaminya, Khadafi sekitar Rp3,64 miliar. Uang tersebut ia terima melalui empat rekening selama 2022 hingga 2023.
Baca: Pledoi Ditolak, Kurir Narkoba Anak Buah Fredy Pratama Tetap Dituntut Mati |