Dugaan Pemalsuan Dokumen dalam Pengadaan LNG Pertamina Diselisik KPK

Ilustrasi penyidik KPK. Medcom

Dugaan Pemalsuan Dokumen dalam Pengadaan LNG Pertamina Diselisik KPK

Candra Yuri Nuralam • 1 August 2024 07:07

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa satu saksi terkait dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero). Diduga ada pemalsuan dokumen dalam pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero).

“(Penyidik) mendalami dugaan pemalsuan dokumen risalah rapat direksi terkait dengan keputusan pembelian LNG impor,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis, 1 Agustus 2024.

Tessa hanya memerinci mengungkap inisial saksi, yakni ATH. Berdasarkan pantauan di Gedung Merah Putih KPK, dia adalah mantan Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) Andri Trunajaya Hidayat.

Tessa enggan memerinci dokumen yang diduga dipalsukan. Eks Direktur Keuangan Pertamina itu, lanjut dia, juga diminta menjelaskan ada tidaknya izin petinggi PT Pertamina (Persero) dalam pengadaan LNG.

“Penyidik mendalami ada tidaknya izin pemegang saham dan komisaris dalam pembelian LNG impor,” ujar Tessa.
 

Baca Juga: Dalami Alokasi LNG Domestik, KPK Periksa Mantan Kasubdit Niaga Migas

KPK mengembangkan kasus dugaan rasuah pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero). Perkara baru ini diumumkan usai mantan Direktur PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan divonis bersalah atas perkara itu.

“Pada saat ini KPK sedang melakukan pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero),” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 2 Juli 2024.

Tessa menjelaskan dugaan korupsi ini terjadi pada 2011 sampai 2021. Kelakuan itu diyakini merugikan negara USD113.839.186.

KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus itu. Tessa enggan memerinci namanya, namun, identitas mereka yakni HK dan YA. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)