Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dok Medcom.id
Insan Suardi • 29 July 2024 10:02
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta menerima perbaikan persyaratan dokumen tahap kedua dari Dharma Pongrekun dan Kun Wardana. Keduanya maju melalui jalur perseorangan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024.
"Kemarin tanggal 27 Juli pada pukul 19.00 WIB KPU DKI Jakarta telah menerima perbaikan dokumen dukungan persyaratan bakal pasangan calon," Ketua Divisi Teknis KPU DKI Doddy Wijaya dalam keterangan tertulis, Senin, 29 Juli 2024.
Doddy mengatakan masih ada beberapa dokumen yang belum terunggah ke Silon. Setelah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta, KPU sepakat memberikan kesempatan untuk melengkapi kekurangan data dukungan yang belum sempat terunggah.
"Sampai dengan tanggal 28 Juli 2024 pukul 12.00 siang," kata dia.
Baca juga: Ketua Baru KPU Diharap Kembalikan Kepercayaan Publik |