Pilkada Bantul Diprediksi Tanpa Calon Perseorangan

Ketua KPU Kabupaten Bantul, Joko Santosa (kanan) dan Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Bantul, Mestri Widodo (tengah). Medcom.id/Ahmad Mustaqim

Pilkada Bantul Diprediksi Tanpa Calon Perseorangan

Medcom • 9 May 2024 10:41

Bantul: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), telah membuka proses pendaftaran bakal calon bupati-wakil bupati jalur nonpartai politik atau perorangan. Meski belum tentu ada pendaftar, KPU Kabupaten Bantul terbuka apabila ada masyarakat mendaftar. 

"Pengumuman lewat jalur ini sudah kami umumkan sejak 18 April 2024," ungkap Ketua KPU Kabupaten Bantul, Joko Santosa, Kamis, 9 Mei 2024. 

Ia mengatakan sampai saat ini belum ada perorangan datang ke kantor komisi untuk sekadar bertanya mengenai pendaftaran lewat jalur independen itu. Meskipun, masa penerimaan syarat dukungan sudah dibuka 8-12 Mei 2024. 

Meski demikian, ia mengakui kemungkinan sangat kecil akan ada calon perseorangan dalam Pilkada 2024 di Kabupaten Bantul. Selain belum ada yang berkomunikasi dengan komisi, pengumpulan syarat dukungan hingga 50 ribu lebih membutuhkan waktu lama. 
 

Baca juga: Benyamin dan Pilar Saga Daftar Pilkada Tangsel Melalui NasDem

"Kalau memang masyarakat sudah yakin dengan jalur perseorangan, kami yakin syarat dan waktu itu bisa dipenuhi," kata dia. 

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Bantul, Mestri Widodo mengatakan bakal calon independen harus mengantongi 55.656 dukungan dari total 742.074 orang yang ada di Daftar Pemilih Tetap (DPT). Meskipun, DPT dari Pemilu 2024 akan diperbarui untuk Pilkada tahun ini. 

"Jumlah dukungan itu harus tersebar di 9 kecamatan dari total 17 kecamatan di Kabupaten Bantul," terangnya.

Bakal calon perseorangan yang akan mendaftar harus mengunggah bukti dukungan di sistem informasi pencalonan (Silon) yang disediakan KPU. Bila ada pendaftar, bukti dukungan akan dilakukan verifikasi, lanjut perbaikan, dan penetapan apabila memenuhi persyaratan. 

"(Bakal) Paslon yang memenuhi syarat, dilanjutkan masa pendaftaran calon bersama bakal calon yang diusung partai politik. Pendafataran dilakukan 27-29 Agustus 2024. Nanti bakal ada tahap pemeriksaan kesehatan maupun pemeriksaan kelengkapan syarat administrasi, penetapan pada 22 September, dan pengundian pada 23 September," ucap dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)