12 Bandar Narkoba Ditangkap Polres Metro Jakpus dalam 5 Bulan

Konferensi pers penangkapan 12 bandar narkoba. (Medcom.id/Christian)

12 Bandar Narkoba Ditangkap Polres Metro Jakpus dalam 5 Bulan

Medcom • 16 May 2024 15:23

Jakarta: Satnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) menangkap 12 bandar narkoba. Mereka ditangkap dalam kurun waktu lima bulan, mulai Januari 2024 hingga Mei 2024.

Polisi mendapatkan sejumlah barang bukti nakotika dari penangkapan itu. Antara lain, sabu, ekstasi, dan ganja.

"Barang bukti yang disita itu mencapai 49,8 kg. Di mana di bulan Januari sebanyak kurang lebih 1 kilogram. Kemudian pada bulan Maret, 21 kilogram. Kemudian pada bulan Mei ini sbenayak 26,9 kilogram," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro saat konferensi pers, Kamis 16 Mei 2024.

Susatyo mengungkap 12 pelaku itu berasal dari sembilan pengembangan kasus. Mereka ditangkap di empat tempat yang berbeda.

"TKP wilayah pengembangannya dari Jakarta Pusat kemudian berkembang, pengembangan di Palembang satu kasus, di Tangerang satu kasus. Di Bekasi satu kasus dan di DKI Jakarta enam kasus dengan total sebanyak 12 tersangka," ucap Susatyo.
 

Baca: Polri Buru 2 Buron WNA Kasus Laboratorium Narkoba Bali

Dia menekankan para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Narkotika. Ancaman penjara 5 tahun dan maksimal hukuman mati.

"Tentunya pengungkapan ini adalah sebagai keseriusan Polres Jakarta Pusat dalam memberantas peredaran gelap narkotika," ujar dia.

(Christian)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)