Ilustrasi penangkapan. (medcom.id)
P Aditya Prakasa • 9 August 2024 18:06
Bandung: Salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bandung berinisial RA telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung. RA diduga telah melakukan pengaturan lelang proyek agar dimenangkan penyedia barang jasa tertentu pada tahun 2024.
Kepala Kejari Kota Bandung Irfan Wibowo mengatakan penetapan status tersangka terhadap RA berdasarkan dua alat bukti yang telah dimiliki penyidik. Status penyidikan umum pun meningkat ke penyidikan khusus.
"Tersangka ini merupakan ASN yang bertugas selaku anggota Pokja dalam pemilihan penyedia pada unit kerja pengadaan barang jasa (UKPBJ) Pemkot Bandung," ucap Irfan, Jumat, 9 Agustus 2024.
Dia mengatakan, tersangka diduga telah mengatur proyek dengan modus pengaturan pemenang tender dan menyebarluaskan dokumen yang dirahasiakan kepada calon penyedia barang jasa. Untuk saat ini, RA akan menjalani penahanan di Rutan Klas I Bandung selama 20 hari ke depan.
Baca juga: Kejari Depok Usut Dugaan Aliran Dana Skandal Manipulasi Nilai Rapor di SMPN 19 |